SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Praktik pembelian hewan kurban melalui sistem cicilan atau utang mulai marak menjelang Hari Raya Iduladha. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum berkurban menggunakan dana hasil pinjaman.
Ustaz Abdul Hakim Akbar menjelaskan, ibadah kurban merupakan sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Berkurban itu hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan,” ujarnya, Kamis (21/5).
Menurutnya, berkurban dengan cara berutang diperbolehkan dalam Islam, selama orang yang berkurban benar-benar yakin mampu melunasi utangnya di kemudian hari.
“Ada pendapat yang membolehkan berkurban dengan berutang, asalkan dia yakin mampu membayar utangnya,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan jika seseorang merasa berat atau tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut, maka sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban.
“Kalau dirasa berat untuk membayar utang, maka tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotim.
Abdul Hakim menjelaskan, syarat utama seseorang dianjurkan berkurban adalah mampu memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri maupun keluarganya terlebih dahulu.
Menurutnya, seseorang yang telah berkeluarga harus memastikan kebutuhan pokok keluarga tetap tercukupi sebelum membeli hewan kurban.
Ia mencontohkan, apabila kebutuhan hidup keluarga mencapai Rp300 ribu per hari, maka orang tersebut setidaknya memiliki cadangan biaya kebutuhan hidup untuk beberapa hari ke depan ditambah dana membeli hewan kurban.
“Kalau kebutuhan hidup sehari Rp300 ribu, berarti minimal harus ada biaya kebutuhan hidup sekitar empat hari ke depan ditambah biaya membeli hewan kurban,” jelasnya.
Meski demikian, Abdul Hakim menilai berutang untuk berkurban tetap diperbolehkan apabila seseorang sebenarnya tergolong mampu, namun pada saat bersamaan memiliki kebutuhan mendesak lain sehingga dana yang tersedia harus digunakan terlebih dahulu.
“Kalau sebenarnya dia mampu berkurban, tetapi saat itu ada kebutuhan mendesak lain, lalu dia berutang untuk berkurban dan yakin bisa membayar, maka itu diperbolehkan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan ibadah kurban sebagai beban yang justru memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
“Yang terpenting tetap melihat kemampuan dan tidak memaksakan diri,” tutupnya. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko