Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiga Bandar Narkoba Jaringan Murung Raya Dibekuk BNNP Kalteng

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:49 WIB
NARKOBA : BNNP Kalteng gelar kasus jaringan bandar narkoba wilayah Kabupaten Murung Raya. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT
NARKOBA : BNNP Kalteng gelar kasus jaringan bandar narkoba wilayah Kabupaten Murung Raya. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menghantam jaringan peredaran narkotika di wilayah pedalaman. Tiga bandar sabu dan ekstasi yang masuk jaringan Murung Raya berhasil diciduk dalam operasi senyap pada Minggu (26/4/2026) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Kalteng, Mada Roostanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pelaku Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas langsung melakukan pengembangan ke kamar nomor 115 hotel yang disewa AS sekitar pukul 12.42 WIB.

“Ini satu jaringan. Mereka mendapatkan narkotika itu saling berkaitan satu sama lain. Penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, kalau bahasa kami itu jaringan Murung Raya,” kata Mada saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/5/2026).

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada RI yang kemudian dibekuk di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Kotim Darurat Rokok Ilegal, Bea Cukai Turun Tangan

Dari rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi narkotika, uang tunai, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Petugas juga kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan ratusan gram narkotika dalam berbagai bentuk. Dari tangan EF, petugas menyita 35 paket sabu seberat 8,81 gram dan tiga butir ekstasi dengan logo Kingkong, tengkorak, serta TNT.

Baca Juga: Pikap Terbakar! Api Mengamuk, Rumah Warga Ikut jadi Korban

Sementara dari AS ditemukan 26 paket sabu seberat 12,56 gram, 73 paket sabu berbagai ukuran seberat 17,51 gram, 51 butir ekstasi dengan berbagai logo, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mada mengungkapkan, ketiga tersangka diduga mendapat pasokan narkotika dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam satu bulan, jaringan ini diperkirakan mampu mengedarkan hingga 500 gram atau setengah kilogram sabu secara rutin di wilayah Murung Raya.

“Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan,” tegasnya.

Baca Juga: Istri Doyan Selingkuh, Suami Minta Cerai

Mada menambahkan, ketiga tersangka sudah masuk kategori bandar karena mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Aktivitas mereka pun diduga bukan baru pertama kali dilakukan, melainkan sudah berlangsung cukup lama.

Mada menegaskan, peredaran narkotika kini bukan hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga telah merambah kawasan pedalaman, pekerja tambang, hingga masyarakat desa. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut berkomitmen mewujudkan program Zero Narkoba di Kalimantan Tengah.

“Peredaran sabu dan ekstasi ini sudah seperti aksi teror terpanjang. Karena itu, zero narkoba di Kalteng wajib dan harus bisa terlaksana,” tandasnya.

Baca Juga: Disdik Palangka Raya Aktif Ikuti O2SN. Jadi Ajang Asah Bakat Atlet Pelajar

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, menambahkan ketiganya merupakan satu jaringan yang mengedarkan sabu di Kabupaten Murung Raya. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Kehadiran Penerbangan Baru Picu Pertumbuhan Ekonomi di Kotim

“Kami kenakan hukuman berat, apalagi mereka ini satu satu jaringan dan mengedarkan sabu di kabupaten murung raya..barang haram itu dipasok dari kalimantan selatan dan ketiganya sudah kerap kali bertransaksi.Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” tegasnya.

Dalam momen ini juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti. Narkoba jenis sabu dicampur pembersih lantai dan narkoba jenis inex diblender dan dihancurkan juga menggunakan pembersih toilet. (daq/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#operasi senyap #bnnp #kalteng #Murung Raya #narkoba