Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Maraknya Sengketa Lahan di Areal PBS Sawit di Kotim Jadi Perhatian DPRD Kalteng

Rado. • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:08 WIB
Ketua DPRD Kalteng Arton Dohong dan anggota DPRD Kalteng lainnya serta Ketua DPRD Kotim Rimbun saat  kunker mereka ke Kotim, untuk menelusuri dan membahas penanganan sengketa lahan antara warga dan PBS sawit, Selasa (19/5). (Rado/radarsampit)
Ketua DPRD Kalteng Arton Dohong dan anggota DPRD Kalteng lainnya serta Ketua DPRD Kotim Rimbun saat kunker mereka ke Kotim, untuk menelusuri dan membahas penanganan sengketa lahan antara warga dan PBS sawit, Selasa (19/5). (Rado/radarsampit)

Maraknya sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka pun turun menelusuri sejauh mana upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut larut itu.

---------------------------------

Di tengah tingginya persoalan sengket lahan, Pemerintah Kabupaten Kotim mencatat lebih dari 80 laporan yang masuk. Seperti tuntutan plasma ke perusahaan besar swasta (PBS) sawit, hingga persoalan internal koperasi mitra PBS sawit.

Sorotan itu mengemuka saat kunjungan kerja (kunker) Ketua DPRD Provinsi  Kalteng Arton Dohong, bersama Komisi II DPRD Kalteng ke Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa (19/5). Pada kesempatan itu dibahas penyelesaian konflik warga dengan PBS perkebunan sawit yang masih terus bermunculan.

“Kotim menjadi prioritas perhatian DPRD karena persoalan sengketa di lahan perkebunan dinilai paling banyak muncul dibanding daerah lain di Kalteng,” ujar Arton.

Ia mengungkapkan, DPRD Kalteng sebelumnya telah menerima sejumlah surat dari warga yang meminta dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PBS  perkebunan sawit. Namun sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya memilih menggali sejauh mana upaya penyelesaian telah dilakukan Pemkab Kotim.

Dari hasil pertemuan dengan Pemkab Kotim Selasa (19/5), pihaknya di DPRD Kalteng menilai penyelesaian konflik dalam beberapa bulan terakhir menunjukan perkembangan positif.

Baca Juga: Sengketa Lahan Sawit Telawang: Warga Tuntut Tanah Ulayat, Kades dan Damang Adat Digugat Rp100 Miliar

“Dari apa yang kita komunikasikan tadi, ternyata penyelesaian ini sangat bagus. Kita harus apresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Kotim,”ungkap Arton.

Meski demikian, ia mengakui penyelesaian konflik di Kotim tidak mudah, lantaran sebagian besar persoalan telah berlangsung lama dan saling berkaitan satu sama lain.“Hanya karena ini sudah terlalu banyak, maka penyelesaiannya tidak begitu gampang. Persoalannya bukan baru sekarang, sudah lama muncul lama, sehingga saling berkaitan,” tegas Arton.

Dirinya mengingatkan, sengketa lahan yang tidak ditangani secara maksimal berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah.“Kalau itu tidak dilakukan dengan baik, kemungkinan mengganggu suasana investasi yang ada di daerah dan tentunya pemerintah ikut dirugikan,” tegasnya.

Diungkapkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Waren, bahwa persoalan tuntutan kebun plasma 20 persen dari areal inti perkebunan PBS, menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut. Pemkab Kotim lanjutnya, terus menyesuaikan penyelesaian dengan aturan yang berlaku dan kondisi perusahaan di lapangan.

“Memang ada pilihan, apabila dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), mereka bisa melakukan pembentukan plasma 20 persen kepada warga, sesuai kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Waren, dari sekitar 56 PBS perkebunan sawit yang beroperasi di Kotim, sebagian telah menjalankan kewajiban plasma, meski belum seluruhnya.“Hampir 56 perusahaan yang ada di Kotim. Beberapa perusahaan memang sudah ada yang menerapkan 20 persen itu,” sebutnya.

Selain tuntutan plasma, sengketa yang ditangani Pemkab Kotim juga mencakup sengketa kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan, konflik internal koperasi, hingga perselisihan antarkelompok tani.

Waren mengungkapkan dari  80 jumlah laporan sengketa yang masuk ke Pemkab Kotim, hampir 50 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses. Ia mengungkapkan, untuk mempercepat penanganan, Pemkab Kotim telah membentuk tim penyelesaian konflik sosial dan tim penyelesaian sengketa pertanahan.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah melalui tim penyelesaian konflik sosial maupun tim penyelesaian konflik pertanahan untuk mengakomodir apa yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya.

Waren mengakui, dengan puluhan laporan sengketa lahan yang masuk dan banyaknya PBS sawit beroperasi di wilayah Kotim, penyelesaian konflik lahan dan pemenuhan tuntutan serta kewajiban 20 persen plasma, menjadi pekerjaan rumah besar yang tak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga iklim investasi di Kotim.(*/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Arton Dohong #PBS Perkebunan sawit #sengketa lahan #DPRD Provinsi Kalteng #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)