PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT KBM bersama beberapa entitas terkait periode 2020 hingga 2025, terus berlanjut. Senin (18/5), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di dua instansi dinas Pemprov Kalteng.
Penggeledahan digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan kantor DPMPTSP di kawasan Jalan Yos Sudarso, Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5.
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM selama periode 2020 hingga 2025.
Informasi dari pihak Kejati, kasus ini bermula ketika PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014. Perusahaan kemudian meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun.
Izin tersebut selanjutnya diperpanjang melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu 10 tahun sejak 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.
Dalam penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalteng. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan juga diduga tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Baca Juga: Empat Tersangka Ekspor Zirkon di Dinas ESDM Kalteng dan PT IM segera Disidang
Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, usaha perdagangan zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Penyidik juga menemukan data realisasi ekspor PT KBM berdasarkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Pada periode 2022 hingga 2025, perusahaan tercatat mengekspor sekitar 15.028 ton zirkon dengan nilai mencapai USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.
Nilai ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.”Kita masih menunggu.Semoga bisa segera diketahui,”tandas Hendri.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama