SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotim yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan negara maupun daerah.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah instansi terkait, distributor rokok dan pihak Bea Cukai, Senin (18/5).
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan RDP digelar setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait tingginya harga rokok legal dan semakin masifnya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kotim.
“Ada aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga rokok yang cukup tinggi. Kemudian ada juga aduan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut terungkap, Bea Cukai telah melakukan sedikitnya 22 kali penindakan dan mengamankan sekitar 172 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di Kotim.
Angga menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, peredaran rokok ilegal di Kotim disebut cukup tinggi dan menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
“Tadi kami mendapat informasi bahwa masih banyak rokok ilegal yang beredar di Kotim. Bea Cukai memang sudah melakukan penindakan, tetapi dinilai belum optimal,” katanya.
Ia mengaku prihatin setelah menerima laporan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal di Kotim disebut mencapai sekitar 41 persen penguasaan pasar.
“Setelah mendapat laporan tadi, kami cukup miris. Disebutkan ada sekitar 41 persen peredaran rokok ilegal di Kotim,” ucapnya.
Meski demikian, Angga menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena berasal dari data internal distributor rokok.
“Data 41 persen itu tadi disampaikan distributor. Tetapi kami masih perlu memastikan apakah angka itu benar-benar seluruhnya rokok ilegal atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, apabila angka tersebut benar, maka kondisi itu harus segera ditindaklanjuti secara serius karena sangat merugikan negara dan daerah.
“Semakin besar peredaran rokok ilegal, maka potensi penerimaan negara dan daerah juga hilang,” tegasnya.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kotim bersama para pihak menghasilkan lima poin kesepakatan untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah itu. Salah satunya mendorong agar alokasi dana penanganan rokok ilegal difokuskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pengawasan dan penindakan lebih maksimal.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas atau tim khusus pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kepolisian dan Bea Cukai.
Komisi I DPRD Kotim juga meminta Bea Cukai lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal.
“Kami menilai sosialisasi sangat penting supaya masyarakat memahami mana rokok bercukai resmi dan mana yang ilegal,” ujarnya.
Di akhir rapat, DPRD mengimbau masyarakat dan distributor aktif melaporkan jika menemukan indikasi distribusi maupun penjualan rokok ilegal di Kotim.
“Kalau ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko