Radarsampit.jawapos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kronologi penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.
Perwira polisi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan keterkaitannya dengan pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai mendeteksi kiriman paket yang diduga berisi barang terlarang. Paket tersebut diketahui dikirim ke dua lokasi berbeda di Kalimantan Timur, yakni Tenggarong dan Balikpapan.
Baca Juga: Apa Itu Etomidate? Obat yang Dibeli Kasat Narkoba Polres Kukar hingga Menyeretnya Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan penyidik kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui pihak yang mengambil paket tersebut.
“Ketika paket dibuka bersama penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya,” kata Romylus, dikutip dari Kaltim Post, Senin (18/5).
Dalam proses pengawasan itu, polisi menangkap seorang anggota Polri berinisial AB di kantor ekspedisi Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. AB diketahui mengambil salah satu paket yang telah dipantau aparat.
Kepada penyidik, AB mengaku hanya diminta mengambil barang dan tidak mengetahui isi paket tersebut. Namun, penyelidikan berkembang setelah polisi menemukan paket lain di Balikpapan yang berisi 50 buah etomidate.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan hubungan antara AB dan AKP Bonar. Polisi juga mendapati fakta bahwa pengambilan paket serupa ternyata sudah beberapa kali dilakukan menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket dengan nama pengirim dari Medan dan penerima yang sama,” ujar Romylus.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan berkoordinasi bersama Bidang Propam. AKP Bonar diamankan pada 1 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.45 WITA.
Awalnya, Yohanes diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah gelar perkara dilakukan, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik menyebut AKP Bonar mengakui telah memesan etomidate tersebut dari Medan.
Polisi kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain setelah muncul nama seseorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Pengiriman barang diduga telah berlangsung sejak April 2026.
Kasus yang menjerat AKP Bonar turut mendapat perhatian dari Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim memastikan akan melakukan pengawasan intensif terhadap proses penanganan perkara di Polda Kaltim.
“Penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko Hadi Santoso.
Menurut Eko, Bareskrim juga akan memberikan dukungan penanganan untuk kepentingan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Kasus ini menambah daftar perkara narkotika yang menyeret anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sindikat Ishak.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara dari Polda Kaltim setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Deky dalam operasional bisnis narkotika jaringan tersebut.
“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” kata Eko.
Sindikat Ishak sebelumnya diungkap Polres Kutai Barat pada Februari 2026 melalui penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Kutai Barat. Lokasi itu diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan narkotika jaringan tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko