Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jamaah Haji Indonesia yang Rekam Perempuan Saudi Tanpa Izin Dibebaskan Bersyarat, Tapi Bisa Diproses Lagi Bila Korban Menuntut

Slamet Harmoko • Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:23 WIB
Konsul Jenderal RI di jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan perkembangan kasus jamaah haji Indonesia merekam perempuan saudi tanpa izin, Rabu (13/5/2026). (Media Center Haji 2026)
Konsul Jenderal RI di jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan perkembangan kasus jamaah haji Indonesia merekam perempuan saudi tanpa izin, Rabu (13/5/2026). (Media Center Haji 2026)

Radarsampit.jawapos.com - Seorang jamaah haji Indonesia yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan Saudi tanpa izin akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski demikian, proses pemantauan hukum terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan jamaah yang identitasnya dirahasiakan itu diizinkan melanjutkan rangkaian ibadah haji hingga selesai.

“KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” ujar Yusron di Arafah, Rabu (13/5) waktu Arab Saudi.

Menurutnya, apabila hingga waktu kepulangan tidak ada tuntutan dari korban, jamaah tersebut dapat kembali ke Indonesia seperti biasa. Namun, jika korban tetap melanjutkan laporan, maka proses hukum bisa berlanjut.

“Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain, dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya,” lanjutnya.

Yusron menjelaskan, dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada tuntutan korban.

“Nah pidana bersifat khusus itu tergantung dari tuntutan pihak korban dalam hal ini,” jelasnya.

Ia pun kembali mengingatkan jamaah Indonesia agar mematuhi aturan dan norma yang berlaku selama berada di Arab Saudi, termasuk soal privasi masyarakat setempat.

“Jangan mengambil gambar foto sembarangan, jangan memfoto askar, jangan juga mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” tegas Yusron.

Sebelumnya, seorang jamaah haji Indonesia diamankan polisi di kawasan Markaziyah, Madinah, setelah dilaporkan merekam seorang perempuan Saudi tanpa izin.

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan kasus tersebut sempat diproses hingga ke kejaksaan umum Arab Saudi.

Pihak kepolisian menyebut jamaah berpotensi dibebaskan jika korban tidak melanjutkan laporan. Namun bila korban tetap mengadukan pelanggaran privasi tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda maupun hukuman lain sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#jamaah haji #rekam perempuan saudi #bebas bersyarat