SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Kina Afansa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Hendri di Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto pada Selasa,12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman penjara, hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya satu bilah mandau lengkap dengan kumpang, satu lembar kaos tanpa lengan warna burgundy wine, dan satu lembar celana pendek merek Adidas Sport.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah Modi Kusnadi, Jalan Umi Rangka RT 001 RW 001 Desa Rantau Sawang.
Sebelum kejadian, warga setempat diketahui melaksanakan gotong royong mengumpulkan balok kayu untuk pembangunan Balai Basarah Hindu Kaharingan. Setelah kegiatan selesai, warga berkumpul di rumah Modi Kusnadi sambil makan dan mengonsumsi minuman tradisional beralkohol jenis baram.
Dalam suasana itu sempat terjadi cekcok antara dua warga bernama Miing dan Lenau. Korban Hendri berusaha melerai keributan tersebut, namun situasi justru semakin memanas hingga terdakwa terlibat perkelahian dengan korban.
Terdakwa mengaku tersinggung dan emosi setelah dipukul dari arah belakang oleh korban. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mengambil mandau yang tergantung di dinding rumah.
Senjata tajam itu lalu ditebaskan sebanyak dua kali ke arah korban hingga mengenai bagian wajah dan leher belakang korban.
Akibat serangan tersebut, korban langsung terjatuh bersimbah darah di lantai rumah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Antang Kalang pada malam harinya.
Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Tumbang Sangai, korban mengalami luka robek serius di bagian pipi kanan hingga dahi sepanjang sekitar 23 sentimeter yang menembus tulang tengkorak dan merusak organ mata kanan.
Selain itu, ditemukan luka robek di bagian leher belakang sepanjang 17 sentimeter dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter hingga hampir memutus tulang leher korban.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengambil mandau milik Modi Kusnadi dan menebaskannya kepada korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ang)
Editor : Slamet Harmoko