Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejati Kalteng Monitor Penyidikan Dana Hibah Keagamaan di Kotim

Rado. • Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi fokus penyidikan pertanggungjawaban dana hibah keagamaan di Kotim oleh kejaksaan setempat.(Hadi/Diolah dengan AI)
Ilustrasi fokus penyidikan pertanggungjawaban dana hibah keagamaan di Kotim oleh kejaksaan setempat.(Hadi/Diolah dengan AI)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki peluang melakukan asistensi terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi disela kunjungannya ke Kejari Kotim, Senin (11/5) malam menyatakan, sesuai petunjuk Jaksa Agung, penanganan perkara pidana khusus di daerah menjadi tanggung jawab masing-masing Kejari. Namun Kejati tetap dapat turun melakukan asistensi maupun evaluasi, apabila dipandang perlu.

“Sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung bahwa terkait dengan penanganan perkara Pidsus yang ada di Kejari itu menjadi tanggung jawab Kejari. Kecuali dibutuhkan asistensi kami atau nanti kami memandang perlu untuk dilakukan evaluasi, itu bisa kami lakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Hendri menilai secara umum kinerja Kejari Kotim sejauh ini masih berjalan cukup baik berdasarkan hasil monitoring dan pantauan Kejati Kalteng.

“Ya sejauh ini monitoring dan pantauan kami sudah cukup bagus ya. Tentu kami berharap apa yang menjadi target yang sudah digariskan oleh pimpinan, ini dalam perjalanan waktu dapat berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyidikan Dana Hibah KPU Kotim Didalami. Kajati Kalteng Turun ke Sampit 

Sementara itu, penyidikan kasus hibah keagamaan di Kotim nampak masih belum menunjukkan perkembangan sejak awal tahun lalu. Perkara tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. Saat itu Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman mengakui kasus tersebut masih dalam proses perhitungan terhadap kerugian negara.

Diketahui, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan dana hibah keagamaan di lingkungan Setda Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Dana hibah tersebut sebelumnya disalurkan kepada rumah ibadah, pondok pesantren hingga organisasi keagamaan berbadan hukum secara proporsional lintas agama.

Dalam proses penyidikan, ratusan penerima hibah dari total 251 penerima diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kotim.

Perkara tersebut awalnya bermula dari penyelidikan anggaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Kotim. Namun dalam perkembangannya, penyidik justru menemukan dugaan pola penyaluran hibah lain yang dinilai serupa dan diduga dilakukan secara serampangan.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kejati Kalteng #kejaksaan negeri #dana hibah #Kotawaringin Timur (Kotim) #keagamaan