SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membuka peluang melakukan asistensi terhadap penanganan dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pernyataan itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat melakukan kunjungan ke Kejari Kotim, Senin (11/5) malam.
Menurut Hendri, sesuai petunjuk Jaksa Agung, penanganan perkara pidana khusus di daerah menjadi kewenangan masing-masing Kejari. Namun Kejati tetap dapat melakukan asistensi maupun evaluasi apabila dianggap diperlukan.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim
“Sesusai dengan petunjuk Jaksa Agung bahwa terkait dengan penanganan perkara Pidsus yang ada di Kejari itu menjadi tanggung jawab Kejari,” kata Hendri.
“Kecuali dibutuhkan asistensi kami atau nanti kami memandang perlu untuk dilakukan evaluasi, itu bisa kami lakukan,” lanjutnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kotim sendiri belakangan menjadi perhatian publik karena penanganannya dinilai berjalan lambat tanpa perkembangan signifikan yang diumumkan kepada masyarakat.
Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. Saat itu Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menyebut proses masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan penyaluran dana hibah keagamaan di lingkungan Setda Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar.
Dana hibah tersebut sebelumnya disalurkan kepada rumah ibadah, pondok pesantren hingga organisasi keagamaan berbadan hukum lintas agama.
Dalam proses penyidikan, ratusan penerima hibah dari total 251 penerima diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini awalnya berangkat dari penyelidikan penggunaan anggaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan pola penyaluran hibah lain yang dinilai serupa dan dilakukan secara serampangan.
Meski demikian, Hendri menilai secara umum kinerja Kejari Kotim masih berjalan cukup baik berdasarkan hasil monitoring Kejati Kalteng.
“Ya sejauh ini monitoring dan pantauan kami sudah cukup bagus ya. Tentu kami berharap apa yang menjadi target yang sudah digariskan oleh pimpinan, ini dalam perjalanan waktu dapat berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan,” ujarnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko