SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur terus berjalan dan saat ini difokuskan pada percepatan perhitungan kerugian negara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, kegiatan penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor KPU Kotim merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi untuk memastikan kecocokan alat bukti dengan kondisi di lapangan.
“Memang ada kegiatan penyidik ke kantor KPU Kotim. Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri Hanafi saat ditemui di sela-sela kunjungan Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejari Kotim.
Menurut dia, proses penyidikan sejatinya tidak mengalami hambatan. Namun karena perkara tersebut melibatkan banyak penyedia dan item pengadaan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh.
“Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” ujar dia.
Hendri menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik bersama auditor BPKP juga bertujuan mempercepat penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim.
“Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ungkap dia.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan pengumuman tersangka dilakukan. Sebab hasil audit kerugian negara harus dihitung secara pasti dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan.
“Harapan kita nanti auditor setelah dilakukan klarifikasi juga dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan yang sudah pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” katanya.
Ia juga menyebutkan kegiatan klarifikasi masih dimungkinkan berlanjut hingga besok (red: Selasa), tergantung kebutuhan penyidik di lapangan.
“Teman-teman kami masih bekerja, kalau memang dibutuhkan mungkin sampai besok,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penyidik mendampingi auditor untuk melakukan klarifikasi serta pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Menurut Dodik, klarifikasi dan pendalaman tersebut penting dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik maupun auditor. Langkah itu juga untuk membuat terang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.
Ia menjabarkan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dia menambahkan, berdasarkan NPHD tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemkab Kotim sebesar Rp 40 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada Kotim 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Skandal Zircon Kalteng Mulai Terkuak, Kejati Geledah Kantor DPMPTSP dan Perusahaan
Penyidik juga memastikan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.“Saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat penggeledahan kembali kantor KPU Kotim, Senin (11/5) kemarin, tim dari Kejati Kalteng dan BPKP melakukan klarifikasi sekaligus pengecekan fisik terhadap sejumlah barang pengadaan yang ada di kantor KPU Kotim. Bahkan sejumlah barang elektronik disebut turut diangkut menggunakan dua unit kendaraan.
“Ada barang-barang elektronik yang dibawa. Kendaraan yang dipakai Innova sama Hilux,” ungkap salah satu sumber di lokasi.
Pengecekan salah satunya dilakukan terhadap pendingin udara atau AC yang tercantum dalam program pengadaan barang di lingkup KPU Kotim. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik bersama auditor menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen pengadaan dengan kondisi barang di lapangan. “Diantaranya seperti ukuran PK dan jenisnya yang disebut berbeda dengan data pengadaan,” ujar dia.
Sementara itu, di lokasi juga terlihat Komisioner KPU Kotim Muhammad Tohari dan Efendi. Namun keduanya memilih tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. Bahkan mereka hanya mempersilahkan wartawan duduk menunggu di area kantor tanpa memberikan penjelasan lebih jauh.
Sebelumnya, pihak Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di Sampit pada Senin (12/1/2026) pagi, berlanjut Selasa (13/1) pagi. Hasilnya penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi/HP sebanyak (23) unit, dari pihak KPU Kotim, Pengelola Keuangan, laptop sebanyak 18 (delapan belas) unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, vendor, nota kosong / kwitansi rumah makan dan penyedia jasa lainnya.(ang/daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama