SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Skandal dugaan surat keputusan (SK) mutasi palsu PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai terang benderang.
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotawaringin Timur memilih mengundurkan diri setelah namanya terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Oknum BKPSDM Kotim Tak Masuk Kerja, Setelah 'Kesenggol' Dugaan Kasus SK Mutasi Palsu
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengajuan pengunduran diri itu dilakukan pada awal Mei 2026. Saat ini proses pemberhentian pegawai tersebut masih ditindaklanjuti.
“Yang bersangkutan merasa tidak nyaman dengan situasi pemberitaan yang ada, sehingga mengajukan pengunduran diri,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, BKPSDM Kotim menegaskan hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan pegawai tersebut dalam pembuatan SK mutasi palsu yang sempat viral.
Baca Juga: Inilah Kronologi Munculnya SK Mutasi Palsu PPPK Kotim
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, dokumen tersebut justru diperoleh dari ibu kandung pegawai bersangkutan yang juga telah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
“Keterangan orang tuanya, itu dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya yang bekerja di BKPSDM. Bahkan pesan dari orang tuanya juga jangan sampai anaknya tahu,” jelas Kamaruddin.
Ia menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) BKPSDM Kotim dalam praktik tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang tenaga kesehatan diduga menjadi korban penipuan mutasi hingga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat menerima SK mutasi palsu.
Korban sebelumnya dijanjikan bisa pindah tugas oleh seseorang yang mengaku memiliki anak yang bekerja di BKPSDM Kotim dan dapat membantu mengurus proses mutasi tersebut. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko