Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ungkapan Korban Arisan Bodong di Lamandau, Terkait Cara Bandar Merekrut Puluhan Korbannya

Ria Mekar Anggreany • Minggu, 10 Mei 2026 | 21:55 WIB
Ilustrasi puluhan kaum wanita ketika mengadu ke polisi, menuntut proses hukum terhadap tersangka arisan bodong.(Diolah AI)
Ilustrasi puluhan kaum wanita ketika mengadu ke polisi, menuntut proses hukum terhadap tersangka arisan bodong.(Diolah AI)

radarsampitjawapos.com0 Terungkapnya arisan bodong di Kabupaten Lamandau sejak Januari-Februari 2026 lalu, diproses hukum di kepolisian setempat. Bandarnya sudah ditetapkan tersangka pada (14/4/2026), dengan kerugian materiil pesertanya mencapai Rp 2,1 Miliar. Kini para korban pun menuntut uang mereka bisa kembali dan pelaku dihukum. Polisi pun sudah mengamankan sejumlah aset-aset tersangka.

--------------------------------------------

Berdasarkan data kepolisian, total kerugian mencapai Rp2.105.500.000 dengan jumlah korban terdata 46 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah resmi melapor untuk proses hukum. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang.

 Sebelum  kasus ini mencuat, para korban mengaku sudah lelah menagih sang bandar arisan inisial IR, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lamandau. Upaya mediasi pun sudah beberapa kali dilakukan.

Salah satu korban, inisial ST mengaku kenal dekat dengan IR. "Kenal dekat, karena rumah tersangka dengan aku memang selangkah aja. Ibarat makan tu sepiring aja. Orangtuanya pun, aku panggilnya nenek kakek,” ucap warga Desa Kujan Kecamatan Bulik ini, saat menceritakan kepada Radar Sampit.

Menurutnya IR sudah sejak lama menjadi admin arisan. Tapi lanjut ST, dulu tidak penah jual beli arisan, murni hanya mencari anggota untuk ikut arisan saja. Dan cukup sering memposting arisan, sehingga banyak orang tahu jika ia memang punya kelompok arisan.

" Terus, sudah lama dia tidak lagi posting arisan. Dia berbisnis jualan jajanan makanan di Nanga Bulik. Tapi tahun lalu , bulan 9 kalau tidak salah, awal mula dia menawarkan arisan itu ke saya. Beli Rp20juta dijanjikan dapat Rp50juta,” beber ST.

ST mengungkapkan, awalnya ia menanyakan siapa admin arisan tersebut. Tersangka menjawab bahwa itu adalah arisan keluarga, dan dia adminnya, jadi anggota arisan ini hanya keluarga aja. Tersangka ketika itu beralasan keluarganya mau jual, karena lagi perlu uang.

"Aku ngga ada curiga, karena di dunia arisan itu memang ada sistem jual beli arisan. Toh aku pikir, nunggu cairnya juga lama, wajar keuntungan segitu. Dan yang buat yakin, dia mengirim testimoni orang yang sudah dia cairkan arisannya. Dan orang tersebut yang memang aku kenal,” urai ST.

Baca Juga: Geledah Rumah Bandar Arisan Bodong, Polisi Sita Kitchen Set dan Iphone

Wanita ini pun mengaku pernah cair 2 kali setelah membeli arisan kepada tersangka. Karena itulah, tingkat kepercayaan korban semakin meningkat. Selanjutnya tersangka kembali menawarkan arisan yang dijual. Namun lanjut ST,  2- 3 hari sebelum tanggal pencairan, tersangka sudah menawarkan arisan lagi, sehingga langsung dipotong dari uang pencairan itu, begitu terus berulang kali, yang terakhir dijanjikan cairnya di tahun 2026 semua , di atas bulan Februari .

Sebagai salah satu korban, ST mengaku rugi Rp 176.500.000. “Ini bukan murni uangku, ini uang teman-teman ku juga, dan aku harus mengganti uang-uang temanku,” tuturnya dengan nada sedih.

ST mengaku tidak pernah curiga dan menyangka jika tersangka akan menipu banyak orang. Menurutnya awal kecurigaan baru muncul di awal  tahun 2026 . Karena ternyata ia dan keluarganya yakni sepupu dan tantenya yang juga merupakan tetangga tersangka, juga bercerita membeli arisan dari tersangka dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Tenyata kami bertiga itu sama-sama membeli, terbongkar kecurigaannya di situ. Selama ini kami membeli sembunyi-sembunyi, karena permintaannya dia (tersangka) jangan sampai ada yang tahu dia ada arisan itu. Alasannya karena dia takut terdengar ke orangtuanya. Itu usaha dia, dan orangtuanya ngga suka dia bermain arisan lagi,” urai ST.

Merasa tertipu, ST dan keluarganya pun langsung syok, karena jika ditotal mereka bertiga sudah keluar uang cukup banyak. Hampir setengah miliar. Tidak mungkin ada arisan sampai sebanyak itu yang menjual, dan merekapun baru tersadar.

"Bulan Januari 2026 kita sudah nggak enak hati. Tapi tetap berdoa semoga tetap amanah. Bulan Februari sudah ramai di rumahnya. Dia (IR) berkelahi sama keluarganya soal arisan. Dari situ sudah ketakutan kami. Dan tidak lama dengar kabar dia sudah kabur,” ungkap ST.

Tak ada kabar berita IR, seluruh korban pun berdatangan ke rumah orangtuanya. Setelah mengumpulkan semua bukti, orangtua dan mertua menjemput tersangka bersama anak dan suaminya, yang diduga kabur ke Jawa.

"Kami sempat melakukan mediasi di kantor Desa Kujan. Kami kira mereka membawa uang untuk ganti rugi, ternyata bentuk tanggungjawab mereka hanya akan menyerahkan 2 aset rumah orangtuanya di Kujan, dan kebun sawit 1,5 hektare. Sebagian korban ada yang setuju ambil aset, sebagian korban tidak setuju, karena belum tentu cukup untuk menutupi semua kerugian. Mediasi pertama itu tidak ada keputusan apa-apa,” papar ST.

Situasi mediasi pertama, menurutnya cukup membuat banyak korban emosi. Karena tidak ada permintaan maaf dari pelaku, meskipun mengaku bersalah. Dan sikap pelaku yang justru tampak lebih galak dari para korban, membuat banyak korban semakin emosi.

Lalu dilanjutkan dengan mediasi ke 2, tapi akhirnya tetap gagal mendapatkan keputusan yang memuaskan. Sehingga para korban akhirnya memutuskan untuk lapor ke polisi.

Namun ungkap ST, sikap  korban terpecah belah, ada yang pasrah, ada yang ikhlas, ada yang tidak ikhlas tapi dituntut di akhirat, ada yang tidak mau beurusan ke polisi karena sibuk bekerja.

‘Banyak korban sudah capek duluan karena diawal terpaksa bolak balik ngurus berkas, mediasi dan lain hal. Jadi yang melapor tidak semua. Kalau tidak salah cuma 17 orang, sementara korbannya lebih dari 40 orang,” imbuhnya.

Mendengar kabar pihak kepolisian menyita aset-aset milik tersangka, para korban mengaku sangat bersyukur. ST pun berharap ada lebih banyak aset tersangka yang bisa diamankan, apalagi jika nantinya bisa digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

Sementara itu, Satreskrim Polres Lamandau telah menggeledah rumah tersangka IR (29), di sebuah rumah di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai, Sabtu (9/5).

Dalam penggeledahan dipimpin oleh KBO Satreskrim Ipda Yoga itu, polisi menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil arisan bodong. Diantaranya satu unit kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan sebuah handphone iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta.

Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pengakuan tersangka yang juga sempat dipamerkan melalui media sosial.

Polisi menduga barang-barang mewah tersebut sengaja dibeli tersangka untuk kebutuhan flexing atau pamer gaya hidup mewah demi meningkatkan kepercayaan para korban. Dengan tampilan hidup yang dianggap sukses, korban diyakinkan bahwa arisan yang dikelola tersangka benar-benar memberikan keuntungan besar.

Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan tetangga sekitar rumah, suami tersangka, serta penasihat hukum tersangka. Polisi bahkan mencabut kitchen set berukuran cukup besar yang telah terpasang di rumah tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan sebagai barang bukti. Kita juga masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan, setelah lengkap akan segera kita serahkan ke kejaksaan,” tegas AKP Jhon Digul Manra.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar mengatakan pihaknya hanya mendampingi proses penggeledahan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami hanya mendampingi, karena merupakan kewenangan penyidik untuk menggeledah dan menyita barang yang diduga hasil kejahatan atau tindak pidana. Terkait salah dan benar, biar pengadilan yang memutuskan. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Fajrul juga membantah isu yang sempat beredar di kalangan korban bahwa tersangka telah bebas. Ia menegaskan hingga saat ini IR masih ditahan di Polres Lamandau dan belum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan maupun tahanan rumah atau tahanan kota.(*/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#lamandau #polres lamandau #arisan bodong #korban #nanga bulik