Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Anggota DPRD Persoalkan Surat Edaran Walikota Terkait Pembatasan BBM di Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 8 Mei 2026 | 21:49 WIB
Rapat Pemprov Kalteng dan unsur Forkopimda setempat bersama pihak terkait dan Pertamina, membahas persoalan antrean BBM di Palangka Raya, baru-baru tadi. (dodi/radarsampit)
Rapat Pemprov Kalteng dan unsur Forkopimda setempat bersama pihak terkait dan Pertamina, membahas persoalan antrean BBM di Palangka Raya, baru-baru tadi. (dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Pemandangan antrean kendaraan mengular nyaris terjadi di seluruh SPBU, masih terlihat di Palangka Raya, Jumat (8/5). Warga yang mengantre harus rela menghabiskan waktu berjam-jam hanya demi mendapatkan beberapa liter BBM. Bahkan, sebagian warga datang sejak subuh untuk menghindari kehabisan stok.

Salah satu warga, Luvitha, mengaku berangkat dari rumah pukul 06.05 WIB dan baru berhasil mengisi BBM sekitar pukul 09.50 WIB. Hampir empat jam waktunya habis di tengah antrian panjang dan terik matahari.

“Sangat merugikan. Banyak waktu terbuang hanya untuk antre BBM, apalagi sambil bawa anak,” keluhnya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha turut melihat dan menilai antrean semakin tak wajar. Dia menyampaikan, sepanjang jalan Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, Kapuas tidak ada antrean BBM seperti di Palangka Raya yang begitu menggelegar.

Ia menilai, antrean tersebut dimulai beberapa hari lalu sejak adanya surat edaran walikota tentang pembatasan pembelian BBM, yang kemudian ditangguhkan. Di sisi lain, walikota menyatakan tidak pernah tanda tangan surat tersebut.

“Pertanyaannya, bagaimana bisa ada “Surat edaran bodong” yang beredar di masyarakat. Lebih aneh lagi kalau sampai seorang walikota bisa tidak tahu ada surat tersebut bahkan tidak setuju dengan substansinya? Lebih aneh lagi SE tersebut sudah ada nomor registrasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuota BBM Se Kalteng Ditambah 15-20 Persen

Ia menekankan, kondisi saat ini pemerintah kota harus bertanggungjawab atas antrean yang menggelegar di SPBU. Bahkan sampai kelangkaan di pengecer.

”Tidak cukup hanya dengan “Lempar batu Sembunyi Tangan,”. Terkait SE,saya mendorong hal ini untuk diusut, masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” tegas Sekretaris Jenderal DPW PAN Kalteng ini.

Sebelumnya, surat edaran itu berisi pemberlakuan pembatasan penjualan BBM subsidi dan non subsidi kepada konsumen/pengendara. Pengisian kendaraan bermotor roda 4, untuk Pertalite wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, dengan maksimal pembelian Rp 200.000 dan Pertamax maksimal Rp 400.000.

Kemudian untuk kendaraan roda 2, pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 dan Pertamax maksimal Rp 100.000. Selain itu pihak SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi dan pengisian berulang-ulang. Selain itu dilarang  melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (diecer).

Ada pengecualian dalam surat edaran itu, untuk sektor pertanian dan perikanan disyaratkan melampirkan rekomendasi perangkat pemerintah di wilayah terkait. Selan itu, kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali ambulance, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah.

Namun kemudian, pemberlakukan surat edaratan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Palangka Raya  Samsul Rizal juga menyampaikan,  penerapan kebijakan terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi belum dapat diberlakukan di seluruh SPBU Kota Palangka Raya.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran,” imbuhnya. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pembatasan BBM #Walikota palangkaraya #pertamina #fairid naparin #surat edaran