
----------------------------------
Pengejaran keduanya bermula pada Rabu (15/4), saat tim berangkat dari Pangkalan Bun menuju Tangerang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satresmob Bareskrim Polri dan informasi masyarakat, petugas melakukan pemetaan di kawasan Serpong. Bahkan pengejaran berlanjut ke wilayah timur, menuju Pulau Bali.
“Hasilnya, kami telah mengamankan dua pelaku di dua provinsi berbeda," ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, saat menceritakan kronologis perburuan dua ‘predator’ anak itu, Jumat (8/5). Dirinya langsung memimpin operasi pengejaran tersebut.
Ia melanjutkan, dua orang tersangka itu diamankan di lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan, Banten, dan Kuta Utara, Bali.
Baca Juga: Hakim Vonis ‘Predator Anak’ di Lamandau 11 Tahun Penjara
Rabu (15/4), sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan H Jamat, Desa Buaran, Serpong. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka pertama berinisial EI (35), yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak menuju Bali setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka kedua berinisial MD (19). Tim menempuh perjalanan darat dari Tangerang menuju Surabaya, hingga menyeberang ke Pulau Dewata.
Pada Jumat (17/4) pukul 20.00 WITA, tim gabungan yang sudah tiba di Bali langsung berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara, hingga berhasil meringkus MD di tempat kerjanya. Yakni di sebuah jasa pencucian mobil di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tanpa perlawanan, kedua penjahat itu pun berhasil diringkus dan dibawa kembali ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Diinformasikan, tersangka EI (35) Warga Kecamatan Bulik dilaporkan pada bulan Desember 2025 lalu usai mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun. Sedangkan MD (19) Warga Kecamatan Bulik dilaporkan pada bulan Juli 2025 lalu, karena menyetubuhi gadis yang masih berusia 14 tahun.
Jhon Digul menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi bantuan dari masyarakat dan koordinasi lintas wilayah antara Bareskrim Polri serta Polsek Kuta Utara yang membantu kelancaran penangkapan ini," pungkasnya. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama