SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian di rumah kosong berujung penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa M. Abu Rizal Bakti Bin Sudirmansyah (alm) karena terbukti mencuri di sebuah rumah di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Joshua Agustha. Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Kasus itu terjadi Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenan Sandan Gang Hauli, Kelurahan Baamang Tengah. Saat melihat penghuni rumah pergi menggunakan mobil, terdakwa langsung masuk lewat belakang rumah.
Dengan bantuan kursi plastik, terdakwa membuka pengunci pintu seng dari dalam. Setelah berhasil masuk, ia menggasak satu unit HP Samsung A16 warna hitam dan dompet berisi uang tunai Rp286 ribu.
Baca Juga: Wanita di Sebabi Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Dompet Isi Sabu Jadi Bukti
Namun aksinya dipergoki warga. Seorang saksi bernama Suyanto langsung mengejar terdakwa hingga ke Jalan Arjuno. Terdakwa sempat bersembunyi di rumah kosong sebelum akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Baamang.
Akibat kejadian itu, korban Riadi mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Terdakwa pun dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor