Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Oknum BKPSDM Kotim Tak Masuk Kerja, Setelah 'Kesenggol' Dugaan Kasus SK Mutasi Palsu

Rado. • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:14 WIB
Dugaan SK Mutasi ASN Palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (warga/radar sampit)
Dugaan SK Mutasi ASN Palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (warga/radar sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan skandal jual beli Surat Keputusan (SK) mutasi palsu PPPK di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng semakin memicu sorotan publik. 

Di tengah ramainya perbincangan kasus tersebut, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AD yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim dikabarkan sudah dua hari tidak masuk kerja.

Dia sebelumnya disebut-sebut terkait dalam dugaan pengurusan SK mutasi palsu yang menyeret seorang tenaga kesehatan PPPK sebagai korban.

Baca Juga: SK Mutasi Palsu PPPK Beredar di Kalangan ASN Kotim, Korban Ngaku Sudah Setor Belasan Juta Rupiah

Dalam perkara itu, juga muncul nama seorang berinisial WK yang diduga menerima aliran dana dari korban.

Sekretaris BKPSDM Kotim, Herron Silalahi, membenarkan bahwa yang bersangkutan memang sudah beberapa hari tidak terlihat masuk kantor, namun ia tidak mengetahui mengapa AD tidak ngantor. “Beberapa hari ini sudah tidak masuk bekerja lagi,” kata Herron saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.

Namun ketika ditanya apakah AD dinonaktifkan sementara dari tugasnya menyusul mencuatnya dugaan kasus tersebut, pihak BKPSDM belum dapat memberikan jawaban pasti.

“Belum tahu pak, besok saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Muncul SK Mutasi Palsu, Seperti Ini Tanggapan BKPSDM

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus yang menyeret nama pegawai internal BKPSDM itu menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan dan dugaan transaksi uang puluhan juta rupiah.

Hingga kini, BKPSDM belum memberikan penjelasan resmi terkait status AD maupun langkah pengawasan internal yang dilakukan terhadap pegawainya sendiri.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang tenaga kesehatan berinisial AK mengaku dijanjikan mutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Korban yang berstatus PPPK disebut menerima dokumen yang diduga merupakan SK mutasi palsu.

Kejanggalan mulai terungkap setelah dalam dokumen tersebut korban justru tercantum sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal korban merupakan PPPK. Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan TMT 1 Mei 2026.

Tak hanya itu, korban juga diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dengan dalih biaya pengurusan SK mutasi. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta disebut ditransfer ke rekening pribadi berinisial WK, sementara sisanya dibayarkan melalui layanan BRILink.

Dokumen SK mutasi yang sempat beredar itu tampak meyakinkan karena memuat tanda tangan yang mengatasnamakan Bupati Kotim lengkap dengan dasar hukum dan tembusan ke sejumlah instansi terkait. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#SK Mutasi Palsu #SK Mutasi PPPK Palsu #oknum #BKPSDM Kotim