Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cegah Kelangkaan, Wali Kota Palangka Raya Batasi Pembelian BBM

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 6 Mei 2026 | 09:03 WIB
JAGA KETAT : aparat kepolisian saat melakukan penjgaan dan pengawasan ketata di SPBU.  
Rem Gas Penimbunan BBM, Fairid Naparin Batasi Pembelian di SPBU
JAGA KETAT : aparat kepolisian saat melakukan penjgaan dan pengawasan ketata di SPBU.   Rem Gas Penimbunan BBM, Fairid Naparin Batasi Pembelian di SPBU

 
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Fairid Naparin, selaku wali kota Palangka Raya  tak mau distribusi bahan bakar di wilayahnya lenyap bahkan bisa dikatakan bocor. Apalgi Di tengah penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) dan dinamika pasokan di Kalimantan Tengah. 

Secara resmi Sang Wali Kota Palangka Raya itu mengeluarkan kebijakan tegas sekaligus terukur: membatasi pembelian BBM subsidi dan nonsubsdi di seluruh SPBU. Langkah ini bukan tanpa alasan. 

Pemerintah kota menilai perlu ada pengendalian agar penyaluran BBM lebih merata dan tepat sasaran.

Selama ini, potensi penimbunan, pembelian berulang, hingga praktik pengecer kerap menjadi celah yang mengganggu distribusi.

Dalam surat edaran resmi, Fairid Naprin memberkan aturan pembatasan dibuat rinci dan langsung menyentuh praktik di lapangan.

Untuk kendaraan roda empat, Pertalite wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, maksimal Rp200 ribu per pengisian.

Pertamax dibatasi maksimal Rp400 ribu.Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, Pertalite maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu.

Dalam surat resmi itu juga, Tak hanya membatasi nominal, pemkot juga menutup praktik nakal.

SPBU dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang-ulang dalam waktu dekat, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk dijual kembali.

Meski pemerintah tetap memberi ruang bagi sektor vital. Pembelian menggunakan jerigen masih diperbolehkan untuk kebutuhan pertanian dan perikanan, dengan syarat wajib membawa rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Kebijakan ini juga menyasar kendaraan dinas.

Seluruh kendaraan pelat merah dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar.

Pengecualian hanya diberikan untuk ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Untuk memastikan aturan ini dipahami masyarakat, seluruh SPBU diminta aktif melakukan sosialisasi. 

Salah satunya melalui pemasangan spanduk berisi ketentuan pembatasan pembelian BBM di area SPBU.

Fairid Naprin menmabhkan, bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan distribusi energi.

Dengan kombinasi ketegasan dan kebijakan yang tetap mempertimbangkan kebutuhan sektor penting, Pemkot Palangka Raya berharap distribusi BBM bisa lebih tertib, merata, dan bebas dari praktik curang.

“Konkret ini untuk memastikan distrubisi BBM lebih adil dan tepat sasaran. Mengurai dan mengurangi waktu antrian panjang yang terjadi di SPBU.Pemerataan penyaluran dan Distribusi BBM bagi masyarakat pengguna di Kota Palangka Raya dan mereduksi terjadimya penyimpangan pengisian BBM secara berlebihan oleh pelangsir,” pungkasnya. (daq)

Editor : Slamet Harmoko
#batasi pembelian bbm #pembelian bbm #PALANGKA RAYA