PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Upaya mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Profesor Yetri Ludang, untuk lepas dari status tersangka yang menjeratnya telah kandas. Proses pun hukum berlanjut. Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung tancap gas dengan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp2,4 Miliar.
Mantan guru besar UPR itu telah datang ke kantor kejaksaan, Senin (4/5) didampingi tim kuasa hukumnya. Meski diperiksa intensif, penyidik belum melakukan penahanan.
Kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, menyebut kliennya menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang Magrib. “Prof Yetri Ludang telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan secara maraton,” ujarnya.
Ari menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan kondisi kesehatan kliennya sudah membaik setelah sebelumnya menjalani perawatan. “Beliau dalam kondisi cukup fit dan siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan,” katanya.
Diungkapkannya, dalam pemeriksaan, penyidik mencecar YL dengan puluhan pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokusnya pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), hingga prosedur pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pascasarjana.
Baca Juga: Hasil Survey, Mahasiswa UPR Inginkan Rektor dari Guru Besar Internal
Ari menilai, perkara ini tidak serta-merta mengarah pada tindak pidana korupsi. Mereka menyebut kemungkinan hanya terjadi kesalahan administratif.
Ia menegaskan, dalam sistem keuangan negara, tanggung jawab tidak berdiri sendiri. Ia merujuk pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Harus dilihat secara objektif rantai kewenangan. Jangan sampai pertanggungjawaban pidana dialamatkan kepada pihak yang keliru,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terbaru Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menekankan, bahwa kesalahan administratif tidak selalu berujung pidana, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi sebagai langkah utama (ultimum remedium).
Ari juga membeberkan, Prof Yetri menyerahkan jaminan berupa 2 (dua) unit aset rumah pribadi yang ditaksir memiliki nilai total sebesar Rp3 Miliar.
“Jaminan material ini merupakan garansi mutlak bahwa klien kami seratus persen kooperatif, tidak memiliki niat sedikit pun untuk melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai profesional dan humanis selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, YL disebut tetap tenang menghadapi proses hukum. Ia mengaku berpegang pada falsafah Huma Betang, yakni nilai yang menjunjung kejujuran, kebersamaan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Sebagai seorang tokoh masyarakat Dayak, Prof Yetri memegang teguh dan menghidupi falsafah Huma Betang.Siap membuktikan kebenarannya. Beliau yakin bahwa melalui peradilan yang bersih dan obyektif, keadilan Tuhan pada akhirnya akan terwujud,” Ari Yunus Hendrawan. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama