SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengadukan persoalan penyitaan kebun mereka ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
Warga mengaku kehilangan sumber penghasilan sejak lahan yang mereka kelola diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan pengaduan tersebut diajukan agar DAD dapat memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak perusahaan yang kini menguasai lahan.
“Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya di DAD Kotim (5/5/2026)
Ia menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 30 hektare yang dimiliki 18 warga awalnya merupakan tanah masyarakat yang dikelola secara turun-temurun. Lahan tersebut kemudian dijadikan kebun plasma dalam pola kemitraan dengan perusahaan.
Dalam skema itu, warga memperoleh sekitar 20 persen dari hasil kebun setiap bulan. Namun kondisi berubah setelah adanya kebijakan penertiban kawasan hutan yang disertai tindakan penyitaan oleh Satgas.
“Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” tegasnya.
Menurut Sapriyadi, situasi semakin memicu keberatan warga setelah muncul informasi bahwa lahan tersebut berubah status menjadi lahan inti perusahaan.
“Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” katanya.
Saat ini, lahan tersebut diketahui berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).
Upaya komunikasi telah dilakukan, termasuk melayangkan surat permohonan pertemuan serta klarifikasi status tanah tertanggal 27 April 2026. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkapnya.
Sapriyadi menambahkan, pengaduan ke DAD Kotim menjadi langkah lanjutan agar ada pihak yang dapat menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
“Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat berharap hak atas lahan tersebut dapat dipulihkan. “Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko