JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran luas. Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menilai kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keadilan dan konstitusi, mengingat jutaan guru honorer masih menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Guru Honorer Jadi Pilar, Tapi Masih Terpinggirkan
Azis menyebut sekitar 1,6 juta guru honorer selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil. Namun, kondisi mereka masih jauh dari sejahtera.
“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia juga menyoroti rendahnya penghasilan sebagian guru honorer yang bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik,” tegasnya.
Amanat Konstitusi Dinilai Belum Optimal
Menurut Azis, UUD 1945 Pasal 31 telah mengamanatkan negara untuk menjamin pendidikan dan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor tersebut. Namun implementasinya dinilai belum sepenuhnya berpihak pada tenaga pendidik.
“Amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan, para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” bebernya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru, namun realisasinya masih belum merata, terutama bagi non-ASN.
PPPK Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Hati-hati
Program pengangkatan melalui skema PPPK memang telah berjalan dengan lebih dari 544 ribu guru diangkat. Namun angka tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, ini bukan sekadar penataan melainkan bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan,” tegas Azis.
Ia menegaskan negara memiliki utang moral kepada guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun. Karena itu, kebijakan pendidikan harus mengedepankan kepastian dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian para pendidiknya,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko