Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nekat Bermodal Ratusan Juta untuk Bisnis Jual Sabu. Belum Untung Malah Jadi Pesakitan di Pengadilan

Rado. • Senin, 4 Mei 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Sampit, baru-baru tadi.(diolah dengan AI)
Ilustrasi persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Sampit, baru-baru tadi.(diolah dengan AI)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Peredaran narkotika tak lagi sekadar soal kejahatan, tetapi juga perhitungan untung-rugi layaknya bisnis. Hal itu tergambar dalam perkara yang diungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning, terhadap dua terdakwa, Chairul Umam bin Suharyono dan B.W. Estuti binti S.D. Sosilo.

Disebutkan dalam dakwaan, kedua terdakwa bersepakat melakukan transaksi sabu seberat sekitar 500 gram dengan nilai Rp285 juta. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan potensi keuntungan sekitar Rp150 juta.

“Perbuatan para terdakwa merupakan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Galang, baru-baru tadi.

Dibeberkan JPU, perkara ini bermula dari komunikasi melalui WhatsApp pada 5 Desember 2025. Chairul menawarkan sabu dengan istilah “jalur murah”, yang merujuk pada harga Rp500 juta per kilogram. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya disepakati pembelian setengah kilogram.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Chairul menghubungi seorang perantara bernama Agus yang kini berstatus DPO. Pada 10 Desember 2025, Estuti tiba di Sampit dan menyerahkan uang Rp285 juta sebagai pembayaran serta Rp3 juta sebagai upah.

Baca Juga: Bisnis Sabu di Rumah, IRT di Sampit Diciduk Polisi

Sabu kemudian diambil melalui perantara dan diserahkan dengan cara digantung di sepeda motor. Namun transaksi itu tidak berlangsung lama.

Sekitar pukul 16.30 WIB, aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan Chairul di Jalan Walter Hugo. Dari tangan terdakwa ditemukan satu paket sabu dalam kemasan teh serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi.

Pengembangan dilakukan ke rumah terdakwa dan petugas kembali menemukan lima paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu lainnya. Estuti turut diamankan bersama barang bukti ponsel.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 512,82 gram sabu dan hasil uji laboratorium menyatakan positif methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.

“Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam transaksi narkotika tersebut,” ujar Galang.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana peredaran narkotika dijalankan dengan pola sederhana namun bernilai besar, memanfaatkan komunikasi digital dan jaringan perantara dengan perputaran uang yang cepat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#binis sabu #terdakwa #Pengadilan Negeri Sampit #ratusan juta #Pesakitan