SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Terungkapnya aksi penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 8 ton pupuk yang hendak dialihkan dari peruntukanya, jadi sorotan.
Aksi itu terungkap ketika seorang sopir truk inisial B (47) pada 6 April 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, membawa kendaraannya yang bermuatan pupuk melintas di Jalan HM Arsyad Km 43, tepat di depan Polsek Jaya Karya.
Praktisi hukum Agung Adisetiyono menilai, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Teluk Sampit tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Ia menegaskan, penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang mengatur atau pemodal hingga pupuk bisa keluar dari jalur distribusi resmi.
“Yang diamankan sekarang baru pelaku (sopir) di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujar Agung.
Ia menegaskan, besarnya anggaran subsidi pupuk yang dikucurkan pemerintah setiap tahun membuat setiap penyimpangan berdampak langsung pada keuangan negara. Ketika pupuk tidak sampai ke petani yang berhak, maka ada hak publik yang hilang.
“Subsidi itu bersumber dari uang negara. Kalau dialihkan, maka negara dirugikan dan petani juga dirugikan,” tegas Agung.
Dalam kasus yang diungkap Polres Kotim itu, sekitar 8 ton pupuk diduga dialihkan dari jatah petani di Desa Kuin Permai dan hendak dijual ke sektor lain. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan nama kelompok tani untuk mengambil pupuk, lalu dipindahkan ke tujuan berbeda.
Agung menilai, dengan pola seperti itu, kecil kemungkinan perbuatan dilakukan sendiri oleh sopir. Ia menyebut ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
“Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat kelompok tani yang kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan. “Begitu barang sampai di kelompok tani, pengawasan cenderung longgar. Di situ celahnya bisa dimanfaatkan,” sebut Agung.
Ia menegaskan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau pihak yang memiliki kewenangan, maka perkara tersebut bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.
Ia juga mengaitkan potensi maraknya penyimpangan dengan tingginya harga pupuk non-subsidi di pasaran. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang keuntungan yang besar dari pupuk subsidi.
“Selisih harga yang tinggi membuat praktik seperti ini sangat menggiurkan. Itu sebabnya potensi penyelewengan juga meningkat,” ujarnya.
Agung menekankan, pengusutan perkara ini harus dilakukan hingga tuntas agar tidak menjadi kasus berulang. “Kalau hanya berhenti di pelaku kalangan bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamany,a supaya ada efek jera,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, modus yang digunakan tergolong licik. Pelaku memanfaatkan nama kelompok tani untuk menyamarkan distribusi ilegal tersebut.
“Pelaku menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju Tiga untuk mengelabui pengawasan,” ujarnya.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak dibawa keluar dari jalur distribusi resmi. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Truk Pupuk Subsidi Disergap: 8 Ton Nyaris Diselundupkan, Dijual ke Kebun Sawit Demi Untung Besar
Saat diperiksa, pelaku tak mampu menunjukkan dokumen legal. Petugas pun menemukan ratusan karung pupuk bertuliskan subsidi pemerintah.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 160 karung pupuk, terdiri dari 80 karung urea dan 80 karung NPK Phonska, dengan total berat mencapai 8 ton. Selain itu, satu unit truk dan satu unit telepon genggam turut disita.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menambahkan, pupuk tersebut rencananya akan dialihkan ke sektor perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Parenggean bukan untuk tanaman padi yang menjadi prioritas program pemerintah.
Motifnya tak lain demi meraup keuntungan besar. Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung, akan dipasarkan jauh lebih mahal, mendekati harga pupuk nonsubsidi yang mencapai Rp400 ribu.“Selisihnya bisa mencapai Rp310 ribu per karung,” tambahnya.
Pelaku inisial B (47) mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan khawatir harga pupuk akan melonjak di pasaran.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, serta ketentuan pidana ekonomi lainnya. Ancaman hukuman tak main-main, maksimal enam tahun penjara.
“Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Sugiharso. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama