Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan dari Gumas. Korban Asal Palangka Raya

Arham Said • Minggu, 3 Mei 2026 | 21:43 WIB
Tim dari Polsek Tewah dan Satreskrim Polres Gumas saat olah TKP penemuan mayat, di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu (3/5).(istimewa/Polsek Tewah)
Tim dari Polsek Tewah dan Satreskrim Polres Gumas saat olah TKP penemuan mayat, di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu (3/5).(istimewa/Polsek Tewah)

KUALA KURUN,radarsampitjawapos.com- Warga di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), digegerkan dengan temuan mayat, pada Minggu (3/5) pukul 06.00 WIB, di sebuah lahan yang terletak di belakang rumah milik Udemson.

Penemuan mayat ini pertama kali diketahui pelapor Bensi Y. Binti (76), ketika sedang beristirahat di kediamannya. Dia terbangun setelah ada warga mengetuk jendela kamar dan memberikan informasi adanya dugaan pembunuhan di rumah kerabatnya.

Mereka langsung berkoordinasi dengan warga setempat dan melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Tewah. Tidak berselang lama, tim gabungan Polsek Tewah dan Buser Satreskrim Polres Gumas bergerak melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan awal, mayat itu diidentifikasi berinisial F (38), yang diduga korban pembunuhan," ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Aryanto, Minggu (3/5) sore.

Di lokasi itu pihaknya sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi untuk mempercepat proses hukum. Korban diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Tersangka Keempat Pembunuhan Satu Keluarga di Barito Utara Ditangkap Usai Buron 9 Hari

"Barang bukti milik korban yang diamankan berupa satu lembar baju kaos warna merah dan satu celana denim panjang warna hitam sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan," terang Muchlis Aryanto.

Sebagai upaya mendukung proses penyelidikan, jasad korban dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum et repertum.

Diungkapkan pula, terduga pelaku sudah diketahui yakni berinisial A (33). Upaya pengejaran dilakukan secara intensif oleh tim gabungan, untuk persempit ruang gerak terduga pelaku yang melarikan diri sesaat setelah kejadian.

"Kami bekerja secara maksimal, agar pelaku segera diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya," pungkas Muchlis.

Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan transparan dan profesional, yang berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman penjara yaitu paling lama 15 tahun bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.(arm/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#buron #Gunung Mas #PALANGKA RAYA #Terduga #pembunuhan