SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur kembali menyisakan tanda tanya besar. Seorang balita berusia 3 tahun, Dafhi, turut menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang mengakui perannya terkait kematian korban kecil itu.
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Barito Utara, keempat tersangka yang telah diamankan kompak membantah terlibat langsung dalam kematian Dafhi.
Dalam kronologi yang diungkap penyidik, tidak ditemukan keterangan yang menyebut adanya aksi penganiayaan terhadap balita tersebut oleh para pelaku.
Kasatreskrim Polres Barito Utara, Ricky Hermawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengakuan dari para tersangka terkait kematian korban.
“Sejauh penyelidikan, keempat pelaku tidak ada yang mengaku menghabisi korban,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Korban Dafhi ditemukan di dalam rumah yang terbakar. Dalam peristiwa yang sama, ibu dan kakaknya juga dilaporkan meninggal dunia, menjadikan kasus ini sebagai salah satu tragedi paling memilukan di wilayah tersebut.
Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial Vusen, Suparno alias Mano, serta pasangan suami istri Lukas dan Sita Hariyati.
Motif kejahatan diduga dipicu konflik lahan kerja kayu yang memicu dendam. Para tersangka disebut merasa tersinggung dan sakit hati karena keluarga korban kerap melontarkan hinaan terhadap orang tua mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini masih terus didalami aparat kepolisian guna mengungkap secara terang peran masing-masing pelaku, termasuk misteri di balik kematian sang balita. (kpg)
Editor : Slamet Harmoko