Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tragedi Kebun Sawit: Mobil Pickup Mundur, Balita Tewas Terlindas

Farid Mahliyannor • Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:06 WIB
Ilustrasi kecelakaan di kebun sawit
Ilustrasi kecelakaan di kebun sawit

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Suasana kebun kelapa sawit di Dusun Mahawai, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur, mendadak berubah mencekam, Selasa (28/4/2026) sore lalu.

Seorang balita perempuan, Hanindiya Pratiwi (3), tewas mengenaskan setelah terlindas mobil pickup.

Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian C, Sempat Rekam Video Sebelum Hilang

Informasinya, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat aktivitas pemuatan buah kelapa sawit tengah berlangsung. Mobil Daihatsu Granmax yang dikemudikan Sandy (42) sempat berhasil menanjak di medan bukit. Namun nahas, kendaraan tiba-tiba mundur.

Diduga sopir tetap memaksa mengundurkan mobil meski telah diingatkan. Dalam hitungan detik, pickup bermuatan sawit itu tergelincir deras ke bawah bukit.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Bendahara KUD, Polisi Usut Dua Skenario Dugaan

Di belakang kendaraan, korban yang masih berusia 3 tahun berada di lokasi. Tanpa sempat menghindar, tubuh mungilnya langsung dihantam kendaraan.

Benturan keras menyebabkan luka parah di bagian kepala. Pendarahan hebat tak terhindarkan. Korban sempat dilarikan ke Klinik Pratama PT AWL, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Maling Beraksi di Lapangan Tarmili, Warung UMKM jadi Sasaran

Ironisnya, sebelum kejadian, ayah korban Habibuloh (31) sudah memperingatkan agar anaknya tidak berada di kebun karena berbahaya. Namun korban kembali dibawa ke lokasi oleh salah satu perempuan yang berada di area tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti berupa mobil pickup serta pakaian korban. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Kotim Masih Zona Merah Narkoba. BNNK: Peredaran Kian Masif!

Kasus ini kini ditangani Kepolisian sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sopir terancam dijerat Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak lain dalam tragedi memilukan ini. (*)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#Peristiwa #kejadian #insiden #musibah #kecelakaan