SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Praktik jual beli tanah bermasalah kembali terungkap di Sampit, Sampit. Seorang perempuan bernama Norrahmadani Aulia alias Lia didakwa setelah menjual satu bidang tanah kepada beberapa pihak berbeda.
Kasus ini bermula dari promosi melalui media sosial Facebook dan menyebabkan kerugian korban hingga Rp98 juta.
Perkara tersebut kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis (30/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nor Anisa, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada September 2021 di wilayah Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa diduga meminta bantuan seorang perantara, Triastuti, untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di Jalan HM Arsyad KM 3,5, samping Jalan Dewi Sartika, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapan.
Tanah tersebut kemudian dipasarkan melalui akun Facebook bernama “Putri Nabila Syarif”. Iklan itu menarik perhatian korban, Agus Sutikno, yang kemudian menghubungi nomor milik perantara.
Korban diajak bertemu di rumah perantara di Baamang Tengah, sebelum dibawa melihat langsung lokasi tanah yang ditawarkan. Lahan itu disebut memiliki ukuran sekitar 30 meter di sisi Jalan HM Arsyad dan 40 meter ke arah Jalan Dewi Sartika. Setelah survei, korban sepakat membeli tanah tersebut dengan harga Rp98 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp53 juta pada 14 September 2021 sebagai uang muka, Rp20 juta pada 15 September 2021, dan Rp25 juta pada 18 September 2021 hingga lunas. Korban menerima kuitansi pembayaran serta diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar legalitas.
Namun, permasalahan muncul pada 1 Juli 2022 saat korban hendak membersihkan lahan. Di lokasi, ia mendapati seorang pria bernama Laswan yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual terdakwa kepada pihak lain, yakni Yusuf, pada periode 2019 hingga 2020 dalam bentuk tujuh kapling dengan total nilai Rp130 juta.
Meski demikian, terdakwa kembali menjual objek yang sama kepada korban pada 2021 melalui perantara, bahkan kembali menjualnya lagi kepada pihak lain pada 2022 tanpa sepengetahuan korban.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan cara menjual kembali objek tanah yang telah lebih dahulu dialihkan kepada pihak lain,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dari transaksi dengan korban, terdakwa menerima uang sebesar Rp67 juta yang diserahkan secara bertahap oleh perantara. Sementara itu, Rp31 juta lainnya menjadi bagian Triastuti sebagai fee. Seluruh uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
Korban yang mengetahui tanah tersebut bermasalah sempat meminta pengembalian dana, namun tidak dipenuhi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp98 juta. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko