Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Momentum May Day, Praktisi Hukum Nilai UU Ketenagakerjaan Belum Lindungi Pekerja

M. Akbar • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi (AI)
Ilustrasi (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) menjadi sorotan praktisi hukum di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parlin Silitonga, yang menilai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada pekerja.

Parlin menyebut, sejumlah ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan masih menyisakan celah yang berpotensi merugikan pekerja, terutama dalam aspek pemenuhan hak dan kepastian hukum hubungan kerja.

“Undang-undang ketenagakerjaan ini masih belum berpihak kepada pekerja. Banyak hak yang seharusnya diterima justru tidak terpenuhi,” ucapnya, Jumat (1/5).

Ia menilai, persoalan tersebut semakin kompleks dengan perkembangan dunia kerja yang kini turut didominasi sektor digital, sementara regulasi yang ada masih bersifat konvensional.

“Banyak pekerja digital saat ini, tetapi aturan kita masih menggunakan pendekatan lama. Ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” kata Parlin yang juga menjabat sebagai  Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (Intan) Kotim.

Selain itu, Parlin menyoroti masih lemahnya pemahaman pekerja terhadap status mereka sendiri. Menurutnya, seluruh penerima upah seharusnya dipandang sebagai pekerja tanpa membedakan jenis pekerjaan.

“Semua yang menerima gaji adalah pekerja. Tapi di masyarakat masih ada pemisahan antara buruh dan pekerja kantoran, padahal pada prinsipnya sama,” jelasnya.

Ia juga menyinggung maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai merugikan pekerja akibat minimnya pendampingan hukum serta ketidaktahuan terhadap isi dokumen yang ditandatangani.

“Sering kali pekerja baru menyadari ketika sudah bermasalah. Mereka disodori dokumen, lalu menandatangani tanpa memahami isi, sehingga posisinya menjadi lemah,” ungkapnya.

Parlin menjelaskan, sebagian besar kasus yang ia tangani berawal dari proses perundingan bipartit yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dari banyak perkara yang masuk, mayoritas berawal dari situasi seperti itu. Pekerja tidak didampingi sehingga mudah dirugikan,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan adanya perjanjian kerja tertulis sebelum bekerja agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kalau bisa semua harus hitam di atas putih. Kontrak kerja penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Parlin berharap momentum May Day dapat menjadi dorongan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan agar lebih adaptif dan berpihak kepada pekerja.

“Kita berharap ada pembenahan regulasi agar pekerja benar-benar terlindungi dan sesuai dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#UU Ketenagakerjaan #may day #Parlin Silitonga #pekerja