Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dana Hibah Pilkada Palangka Raya Masuk Penyidikan, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Walikota Mempersilahkan Diproses

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 29 April 2026 | 21:45 WIB
Tim Kejari Palangka Raya saat mencari barang bukti di Kantor KPU setempat, Selasa (28/4).(istimewa/Kejari Palangka Raya)
Tim Kejari Palangka Raya saat mencari barang bukti di Kantor KPU setempat, Selasa (28/4).(istimewa/Kejari Palangka Raya)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Palangka Raya tahun 2023-2024, sudah naik dalam penyidikan.

Penyidik memastikan terus mengumpulkan berbagai barang bukti, terlebih usai melakukan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang, Selasa (28/4) siang.

Kasintel Kejari Palangka Raya Hadiarto menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Meskipun belum menentukan, siapa tersangkanya.

“Tim sedang meneliti barang bukti yang ditemukan, kasus sudah naik penyidikan. Mengenai kerugian negara,  saat ini belum bisa diprediksi dan masih proses pendalaman dan penelitian terhadap penggunaan dana hibah senilai Rp20 Miliar,” ujarnya kepada Radar Sampit, Rabu (29/4).

Hadiarto membeberkan, ada sejumlah temuan dari hasil penyelidikan sebelumnya. Salah satunya ada anggaran pembelanjaan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Jadi kita temukan, ada kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Yakni pelaksanaan pertanggungjawabannya.Maka itu kita geledah kemarin dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2023-2024,” tuturnya.

Disebutkan pula, mengenai barang bukti yang dibawa pihaknya. Antara lain sebanyak 10 bok dokumen. Kemudian ada laptop, sejumlah ponsel baik milik sekretaris dan kepala bidang, serta nota kosong, bersama sejumlah stempel.

”Itu dulu kita dalami dan kemarin saat penggeledahan memang didampingi sekretaris. Namun untuk komisioner tidak ada mendampingi,” terang Hadiarto.

Menurutnya, pihak KPU Palangka Raya sudah beberapa kali dimintai keterangan, namun dari barbuk yang diamankan masih diteliti secara rinci kembali. “Nanti pasti kita akan panggil lagi dalam pemeriksaan. Pokoknya kita fokus dana hibah ini. Kita juga fokus meneliti, apakah alat-alat yang ada juga pernah digunakan pada kegiatan lain. Kita teliti apakah ada fiktif atau mark up. Kita gerak cepat agar semua terungkap,” paparnya lagi.

Terkait saksi, Hadiarto juga membeberkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada komisioner KPU Palangka Raya dan belasan orang, baik saat penyelidikan hingga penyidikan.

Diungkapkannya pula, dana Rp20 Miliar itu digunakan untuk pilkada walikota dan ada pengembalian sekitar Rp 5 juta. Ketika dana itu digunakan, Kota Palangka Raya saat itu dipimpin Pj Walikota.

“Jadi mungkin saja Pj wali kota akan dipanggil untuk menerangkan hal itu.Sekiranya diperlukan maka bisa kita panggil PJ,” pungkas Hadiarto.

Terpisah, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan respon terkait kasus ini. Dirinya pun mengaku mengetahui adanya penggeledahan tersebut, lantaran sebelumnya telah koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

Namun demikian ia menegaskan belum bisa secara detail memberikan komentar dan  menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. ”Silahkan proses sesuai aturan berlaku. Kita junjung asa praduga tak bersalah,”tandas Fairid Naparin. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#KPU palangka raya #kota palangka raya #fairid naparin #dana hibah Pilkada #kejari