Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Pembalakan Liar, Lebih Sering Sopir Pengangkut Kayu Jadi Terdakwa Daripada Pemodal

Ria Mekar Anggreany • Senin, 27 April 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi seorang sopir pengangkut kayu saat diamankan petugas kepolisian.(Ilustrasi Buatan AI)
Ilustrasi seorang sopir pengangkut kayu saat diamankan petugas kepolisian.(Ilustrasi Buatan AI)

NANGA BULIK-SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Penetapan terdakwa kasus illegal loging, masih sering menyasar kalangan oknum sopir, yang hanya jadi pengangkut kayu. Hal itu bisa dilihat dari sejumlah persidangan, yang lebih sering menghadirkan mereka, dari pada otak pelaku aksi pembalakan liar tersebut.

Seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru-baru tadi, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, terhadap terdakwa kasus illegal logging kepada Muhammad Gajali.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu, tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis hakim, Evan Setiawan Dese.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan status barang bukti yang diamankan, berupa sejumlah kayu olahan dengan berbagai ukuran dinyatakan dirampas untuk negara. Terdiri dari kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 150 batang serta kayu olahan ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 315 keping.

Sementara itu, satu unit kendaraan Mitsubishi/Colt Diesel dengan nomor polisi KH 8214 AC warna kuning, yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut kayu, dikembalikan kepada saksi Yulianus Hanggulan.

Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU Jovanka Aini Azhar, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam persidangan itu diungkap, terdakwa meminjam kendaraan itu kepada saksi dengan dalih membeli material pembangunan gereja. Namun, kendaraan tersebut justru digunakan untuk mengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah.

Kayu diketahui berasal dari wilayah Desa Kahingai, Kecamatan Belantika Raya, yang dibeli dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, kayu itu akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Aksi terdakwa terungkap saat melintas di Jalan eks Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik, ketika petugas kepolisian melakukan patroli rutin dan menghentikan kendaraan yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan hasil hutan. Dari hasil penyelidikan, kayu yang diangkut berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan menimbulkan kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru.

Terpisah, vonis penjara 1 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Koni, atas perkara yang sama. Kasusnya diputuskan Majelis Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Hakim Herdian Eka Putravianto,  dalam perkara pengangkutan kayu ilegal.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata hakim dipersidangan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula saat terdakwa menerima permintaan dari seseorang berinisial APU untuk mengangkut kayu ulin dari Desa Danau Purun menuju Sampit. Meski mengetahui pengangkutan kayu tanpa dokumen merupakan pelanggaran hukum, terdakwa tetap menyanggupi pekerjaan tersebut setelah diyakinkan aman.

Pada 17 November 2025, terdakwa memuat kayu ulin ke dalam dump truck yang dikemudikannya. Total terdapat 297 potong kayu ulin dengan volume 9,1880 meter kubik yang diangkut bersama dua truk lainnya.

Pengangkutan dilakukan pada malam hari dengan pengawalan mobil lain. Namun dalam perjalanan, rombongan sempat tertahan akibat kondisi jalan rusak sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Sampit.

Aksi tersebut diketahui petugas pada 18 November 2025 sekitar pukul 14.22 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Kecamatan Telawang, saat petugas Polres Kotim yang tengah melaksanakan Operasi Wanalaga Telabang 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kayu ulin yang diangkut terdakwa tidak dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen angkutan lainnya.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #sopir #pengadilan #pengangkut kayu #pembalakan liar