Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kepala KSOP Terima Uang Bulanan, Hasil Tambang PT AKT Bisa Lolos Melintas

Slamet Harmoko • Sabtu, 25 April 2026 | 10:49 WIB
Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kejaksaan Agung RI)
Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tiga tersangka itu adalah HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Baca Juga: Saktinya Samin Tan, Izin Telah Dicabut Tapi Praktik Pertambangan di Murung Raya Jalan Terus

Syarief menjelaskan, tersangka Hendry Sulfian merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah periode September 2022–Mei 2025.

Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.

“Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” katanya.

Baca Juga: Dari Raja Batu Bara ke Jerat Hukum! Inilah Jejak 'Ruwet' Samin Tan di Dunia Bisnis Tambang Nasional

Selain itu, HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial owner (BO) PT AKT.

Lantaran menerima uang, HS tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, salah satunya adalah keabsahan dari muatan.

“Pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi (dicabut izinnya) pada tahun 2017 sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain,” ujar Syarief.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Tambang, Rekening Samin Tan dan Keluarga Diblokir Kejagung

Dia menjelaskan bahwa tersangka BJW merupakan Direktur PT AKT. BJW bersama-sama dengan tersangka ST selaku BO PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara melalui perusahaan tersebut.

Adapun berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin PT AKT sudah dicabut sejak tahun 2017.

Dengan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, BJW bersama-sama dengan ST melalui PT AKT dan afiliasinya, yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin serta secara melawan hukum tetap menambang batu bara dan mengekspornya hingga tahun 2025.

Syarief menjelaskan tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, bekerja sama dengan tersangka ST dan perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah dicabut izinnya.

Baca Juga: Inilah Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang PT AKT Murung Raya, Mantan Kepala KSOP Salah Satunya

Tersangka HZM sejatinya bertugas untuk mengecek dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari KSOP dan pembayaran royalti batu bara kepada pemerintah.

Akan tetapi, HZM meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang izinnya telah dicabut, dengan cara membuat LHV yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.

Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Korupsi PT AKT #KSOP Rangga Ilung #Hendry Sulfian #samin tan #Murung Raya