NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau mencatatkan pengungkapan perdana peredaran etomidate di Kalimantan Tengah.
Zat yang tergolong narkotika jenis baru tersebut ditemukan dalam cartridge rokok elektrik (vape) yang isinya dicampur cairan (liquid) ilegal.
Kapolres Lamandau mengungkapkan, etomidate disamarkan dalam liquid vape dengan aroma buah-buahan serta warna mencolok seperti hitam dan pink, sehingga sulit dikenali secara kasat mata.
Baca Juga: Pertamina Disorot soal Maraknya Pelangsiran BBM di Sampit, Pengawasan Dipertanyakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial WW pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis inex sebanyak lima bungkus plastik berisi total 350 butir pil. Bentuk pil tersebut pun bervariasi dan tidak seperti umumnya.
“Bentuk inex-nya agak berbeda. Ada yang segitiga seperti permen, ada juga yang segi enam,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.
Selain itu, polisi juga menemukan lima cartridge vape yang berisi cairan diduga mengandung etomidate.
Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per cartridge.
Baca Juga: Polres Kotim Tangkap Bandar Besar Narkoba, 1 Kg Sabu Diamanakan
“Mereka mengaku baru pertama kali. Rencananya untuk dijual di wilayah Kalteng,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan pengguna aktif di Palangka Raya. Mereka mengaku mendapatkan informasi mengenai narkotika jenis baru yang digunakan melalui vape, kemudian mencarinya hingga ke Pontianak.
“Di Pontianak mereka menemukan cartridge vape yang mengandung etomidate, lalu membelinya untuk digunakan sendiri sekaligus dijual kembali,” tambahnya.
Diketahui, etomidate merupakan agen anestesi intravena yang dalam dunia medis hanya boleh digunakan oleh tenaga kesehatan profesional untuk keperluan induksi anestesi umum.
Namun, belakangan zat ini disalahgunakan dalam cairan vape dan telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II di Indonesia.
Penyalahgunaan etomidate dalam vape, yang kerap disebut fenomena “vape zombie”, dinilai sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius.
Pihak berwenang, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), telah mengingatkan bahwa penggunaan obat keras atau zat psikoaktif baru dalam produk vape merupakan tindakan ilegal dengan konsekuensi hukum berat.
Polres Lamandau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis baru tersebut. (mex)
Editor : Slamet Harmoko