SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian nekat. Transaksi sabu-sabu kini tak lagi sembunyi-sembunyi.
Di kawasan Eks Golden Theater, Jalan Rahadi Usman, Kota Sampit, pelaku justru “mangkal” layaknya pedagang biasa, menunggu pembeli datang tanpa rasa takut.
Fakta mencolok ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Kotim meringkus Tio Rizky Kurniawan, Kamis (23/10/2025) siang. Penangkapan bermula dari keresahan warga yang menyebut lokasi tersebut sudah lama jadi titik transaksi sabu terbuka.
Baca Juga: Drama Asmara Berujung Kriminal! Video Intim dengan Mantan Pacar jadi Senjata Pemerasan
Saat diselidiki, polisi mendapati pelaku tengah berada di lokasi dengan ciri-ciri sesuai laporan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan digeledah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu seberat 2,12 gram, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan. Handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengakuan pelaku mengungkap jaringan di baliknya. Sabu diperoleh dari seorang berinisial Dendi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang diambil dengan sistem utang Rp2 juta, lalu dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Baca Juga: Karhutla Mengancam, Polisi Disiagakan
Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Tio Rizky Kurniawan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
“Bukan sekali ini saja, terdakwa sudah berulang kali melakukan transaksi sejak akhir September 2025,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan di hadapan majelis hakim.
Yang membuat miris, terdakwa menjalankan bisnis haramnya secara terang-terangan. Ia cukup mangkal di satu titik, sementara para pembeli yang diduga pelanggan tetap datang sendiri tanpa perlu komunikasi.
Baca Juga: Karhutla Mengancam, Polisi Disiagakan
Modus ini mengindikasikan kawasan tersebut telah lama dikenal sebagai “lapak” sabu, sekaligus menandakan adanya jaringan peredaran yang terstruktur dan berulang.
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang bukti yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I yang sangat berbahaya.
“Dalam perkara ini, terdakwa Tio Rizky Kurniawan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor