Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

15 Perusahaan di Kotim Belum Bayar Pajak, Rp800 Miliar Menggantung

Rado. • Senin, 20 April 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Potensi pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menggantung.

Sebanyak 15 perusahaan besar swasta (PBS) tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menyebutkan jika seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, daerah berpotensi meraup sekitar Rp800 miliar.

“Kalau semua perusahaan itu bisa menyelesaikan kewajibannya, potensi yang bisa masuk ke daerah kurang lebih mencapai Rp800 miliar,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Namun, Eddy menegaskan persoalan ini bukan semata karena perusahaan enggan membayar pajak, melainkan terkendala proses administrasi yang belum tuntas.

“Bukan tidak mau bayar, tapi belum bisa. Karena syarat pembayaran BPHTB itu harus sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), sementara sebagian masih sebatas Izin Usaha Perkebunan (IUP),” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini membuat daerah belum bisa menarik pajak, meskipun aktivitas perusahaan telah berjalan cukup lama, bahkan sejak 2008.

“Perusahaan sudah beroperasi, sudah panen, tapi kewajibannya belum bisa ditarik. Ini yang jadi persoalan kita,” tegas Eddy.

Data menunjukkan, dari target BPHTB tahun 2025 sebesar Rp86,5 miliar, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp10,2 miliar atau 11,88 persen. Angka ini menjadi perhatian serius DPRD.

Eddy menambahkan, penyelesaian persoalan ini melibatkan banyak instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kementerian terkait, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah.

“Kami sudah dorong sampai ke pusat. Karena ini kewenangan lintas instansi,” katanya.

DPRD pun mendesak agar pemerintah pusat segera mempercepat penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga kewajiban pembayaran BPHTB dapat segera dipenuhi.

“Kalau ini bisa diselesaikan, dampaknya besar untuk pembangunan daerah. PAD kita bisa meningkat signifikan,” tandasnya.

Di tengah menurunnya dana transfer dari pusat, pemerintah daerah dituntut untuk lebih optimal menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, tanpa penyelesaian kendala administratif tersebut, potensi besar yang seharusnya bisa dimanfaatkan masih belum dapat terealisasi.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
#perusahaan belum bayar pajak #pajak #pajak daerah #sampit #kotim