SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Rasa aman di dalam rumah kembali dipertanyakan. Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria yang nekat masuk ke kamar korban saat malam hari.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.45 WIB di kawasan perkebunan. Saat sebagian besar warga terlelap, pelaku diduga sudah berada di dalam kamar korban.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Polisi Selidiki Grup Remaja Viral yang Bikin Resah di Sampit
Kasus ini terungkap secara tak terduga. Ayah korban, RH (43), yang terbangun untuk ke kamar mandi sekitar pukul 23.30 WIB, mendapat informasi bahwa ada laki-laki di kamar anaknya.
Ia langsung bergegas menuju kamar tersebut. Namun, situasi sudah terlambat, pria yang diduga pelaku kabur melalui jendela sebelum sempat diamankan.
Baca Juga: Hukuman Ringan? Sopir Angkut 84 Kayu Ulin Ilegal Divonis 1,5 Tahun oleh PN Sampit
“Sudah sempat dikejar, tapi pelaku berhasil melarikan diri,” kata seorang warga, Kamis (16/4).
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga. Keesokan harinya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Baca Juga: Acungkan Mandau ke Satpam Perusahaan, Pria di Kotim Divonis 5 Bulan Penjara
Berdasarkan laporan awal, terlapor berusia 19 tahun dan berasal dari kecamatan berbeda. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara polisi masih memburu pelaku.
Penanganan kasus kini berada di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun hingga kini, pelaku belum tertangkap.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Janjikan Hadiah Rp7,5 Juta bagi Pelapor Aksi Penimbunan BBM
Kasus ini menjadi alarm keras: kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di ruang paling privat, kamar tidur sendiri.
Di sisi lain, lambannya penangkapan pelaku berpotensi menambah kecemasan masyarakat. Aparat dituntut bergerak cepat untuk memastikan rasa aman warga tidak terus tergerus.
Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Pemkab Kotim Waspadai Kenaikan Bahan Pokok
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan terlapor. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor