SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Vonis terhadap kasus pengangkutan kayu ilegal kembali menjadi sorotan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada sopir pengangkut kayu ulin ilegal tanpa dokumen sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 15 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto. Terdakwa, Kaspul Anwar alias Kaspul bin Daryo, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga: Acungkan Mandau ke Satpam Perusahaan, Pria di Kotim Divonis 5 Bulan Penjara
“Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Janjikan Hadiah Rp7,5 Juta bagi Pelapor Aksi Penimbunan BBM
Namun, putusan ini memunculkan pertanyaan. Di tengah maraknya praktik pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan hutan, hukuman terhadap pelaku di lapangan kerap dinilai belum menyentuh aktor utama di balik jaringan ilegal logging.
Rantai Bawah yang Tertangkap
Kasus ini bermula dari tawaran seorang perempuan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diminta mengangkut kayu ulin ke Sampit dengan upah Rp15 ribu per potong, angka yang mencerminkan posisi terdakwa sebagai pekerja lapangan.
Sebanyak 84 potong kayu ulin dimuat dari Desa Danau Purun, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu ditutup terpal dan dibawa menggunakan pick up.
Baca Juga: Polisi dan Perusahaan Tanam Jagung di Lahan 31 Hektare di Hanau
Namun, perjalanan tersebut terhenti di wilayah Kabupaten Seruyan. Tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, kendaraan terdakwa dihentikan oleh aparat Polres Seruyan.
Saat diperiksa, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti.
Barang Bukti dan Pelanggaran Hukum
Dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut berjumlah 84 keping dengan volume mencapai 2,0780 meter kubik, berdasarkan pengukuran Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti berupa kayu dan terpal yang digunakan untuk menutup muatan ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Pemkab Kotim Waspadai Kenaikan Bahan Pokok
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sorotan: Aktor Besar Masih Bebas?
Meski vonis telah dijatuhkan, kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi penegak hukum. Sosok pemberi perintah yang kini berstatus DPO belum tertangkap.
Situasi ini kembali menegaskan pola lama dalam kasus illegal logging: pelaku lapangan tertangkap, sementara pihak yang diduga mengendalikan distribusi kayu ilegal masih bebas.
Baca Juga: Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Meninggal, Dievakuasi ke RSUD Kasongan
Di tengah ancaman kerusakan hutan yang terus mengintai, publik menanti langkah lebih tegas untuk membongkar jaringan di balik praktik ilegal tersebut, bukan hanya berhenti pada sopir pengangkut. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor