Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tukang Bangunan Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Ekstasi

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 16 April 2026 | 07:13 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah  menangkap pengedar sabu di Jalan Murai, Palangka Raya, Selasa (7/4) pekan lalu.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah  menangkap pengedar sabu di Jalan Murai, Palangka Raya, Selasa (7/4) pekan lalu.

 

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 3.078 gram sabu dan 400 butir ekstasi. Dua pria berinisial M (50) dan A (45) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Murai, Palangka Raya, Selasa (7/4).

Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, informasi awal diterima pada Selasa (4/4) pukul 07.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit I melakukan profiling dan observasi sebelum melakukan penindakan.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika,” ujar Slamet, Rabu (15/4/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga sekitar, polisi menemukan tiga paket sabu dalam kemasan teh China dengan berat kotor 3.078 gram. Selain itu, turut diamankan 400 butir ekstasi berwarna kuning, plastik klip berbagai ukuran, sendok, dua timbangan digital, tas, dan satu unit ponsel.

Seluruh barang bukti diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika. Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dan A dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan penyalahgunaan narkotika. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika,” kata Slamet.  (daq/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#ekstasi #PALANGKA RAYA #sabu sabu