Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pembawa 1 Kg Sabu Terobos Razia di Lamandau

Heru Prayitno • Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
Seorang pria berinisial J (35) asal Kota Pontianak diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena membawa  1 kilogram sabu. (ist)
Seorang pria berinisial J (35) asal Kota Pontianak diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena membawa 1 kilogram sabu. (ist)

  

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial J (35), buruh harian lepas asal Kota Pontianak, ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan terjadi saat tersangka menerobos razia di jalur Trans Kalimantan, Selasa (7/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau di kawasan perbatasan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah, tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau hingga area perkebunan PT Sukses Karya Mandiri (SKM) Blok R6/23 Afdeling F, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menggelar razia kendaraan di jalur Trans Kalimantan pada pukul 12.00 WIB. Saat itu, sebuah mobil Honda Brio merah bernomor polisi KB 1561 QW menerobos pemeriksaan.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil berhasil dihentikan di area perkebunan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Sekitar dua jam setelah kejadian, kendaraan berhasil dihentikan di kawasan perkebunan PT SKM wilayah Sukamara. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1.013 gram atau lebih dari 1 kilogram, serta 18 butir pil ekstasi berlogo tengkorak dan kupu-kupu.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tas ransel, pipet kaca, plastik, tisu, telepon genggam, uang tunai Rp700 ribu, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Budi.

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. (daq/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #sabu 1 kg #pontianak