SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang bandar narkoba besar dengan barang bukti sabu siap edar seberat 1 kilogram lebih.
Informasi dihimpun, penangkapan terjadi pada Selasa malam (14/4/2026). Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman.
"Iya benar ada kemarin malam ditangkap," ujar Suherman, Rabu (15/4).
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Kotim lebih dulu mengamankan seorang warga Sampit yang kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria lain yang diduga sebagai pemasok utama.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengetahui keberadaan target, Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah kos harian yang berada di kawasan bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 1 kilogram, yang diperkirakan memiliki nilai besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Nanti akan dilakukan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Tunggu kabar selanjutnya," tambah AKP Suherman.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (sir)
Editor : Slamet Harmoko