SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rasa cemburu yang memuncak berujung petaka. Seorang perempuan di Kotawaringin Timur (Kotim), Klara Susanti, nekat menusuk leher pasangannya hingga korban kritis dan sempat koma selama belasan hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, dalam persidangan mengungkap perbuatan terdakwa tergolong penganiayaan berat karena dilakukan menggunakan senjata tajam dan menyasar bagian vital tubuh korban.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian vital korban hingga mengakibatkan luka berat dan korban sempat tidak sadarkan diri,” ujar jaksa dalam persidangan (14/4/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di mess Blok G 14 No. H 14 PT Agrinas Pama Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kejadian bermula saat korban pulang kerja sekitar pukul 12.00 WIB. Suasana awalnya tampak biasa, hingga terdakwa meminta meminjam handphone korban dengan alasan ingin melihat-lihat pakaian melalui aplikasi belanja online.
Namun permintaan itu ditolak korban dan justru memicu kecurigaan. Terdakwa kemudian merebut handphone tersebut dan membuka aplikasi Messenger Facebook.
Di sana, terdakwa menemukan percakapan korban dengan seorang perempuan lain.
Temuan itu sontak memantik kecemburuan. Terdakwa langsung menanyakan hal tersebut, namun korban membantah dan menyebut perempuan itu hanya teman.
Penjelasan tersebut tidak dipercaya hingga memicu cekcok.
Ketegangan di dalam mess itu semakin memanas. Korban sempat berjalan ke dapur untuk meletakkan piring makannya, lalu kembali duduk. Namun emosi terdakwa tak kunjung mereda.
Dalam kondisi kalut, terdakwa menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur bergagang plastik warna hijau. Ia kemudian kembali mendekati korban.
Tanpa banyak kata, pisau itu diayunkan ke arah leher kanan korban.
Tusukan tersebut menyebabkan luka terbuka disertai pendarahan hebat. Korban langsung terkapar bersimbah darah.
Melihat kondisi itu, terdakwa sempat panik dan berusaha menolong dengan menekan luka menggunakan jaket.
Korban kemudian dibawa ke klinik perusahaan untuk pertolongan pertama, namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit.
“Motif perbuatan terdakwa diduga karena rasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi korban dengan perempuan lain,” lanjut jaksa.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr Murjani Sampit, korban mengalami luka terbuka pada leher kanan sepanjang sekitar 3 sentimeter dan lebar 1 sentimeter akibat benda tajam.
Saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi tidak sadar dengan keadaan umum sangat berat.
Tim medis melakukan penanganan intensif, mulai dari pemasangan alat bantu pernapasan, penyedotan darah, pemberian infus, hingga tindakan resusitasi jantung paru saat kondisi korban sempat kritis.
Akibat luka tersebut, korban mengalami koma selama 15 hari dan tidak dapat beraktivitas sebagai petani setidaknya selama 50 hari.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tegas jaksa.(ang)
Editor : Slamet Harmoko