
Pemanfaatan potensi pertambangan emas yang masih besar di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mencuat belakangan ini, di tengah nilai ekonomis yang semakin menggiurkan dari logam mulai tersebut. Para penambang tradisional pun membentuk Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT), untuk mendesak pemerintah agar ada regulasi yang melindungi aktivitas mereka.
--------------------------------
Selasa (14/4), digelar audiensi antara DPRD Kalteng, Pemprov Kalteng, dan pihak APR-KT, berkaitan dengan adanya kegiatan razia terhadap penambang emas rakyat.
Dalam hal ini, aliansi itu bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah di Kalteng. Pihaknya tidak berupaya menyalahkan pemerintah daerah dan kepolisian yang melakukan penertiban.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong yang memimpin langsung audiensi, menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan gambaran terkait jaminan secara hukum pertambangan rakyat tersebut.
“Saya menegaskan pentingnya mencari titik temu antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap penambang rakyat. Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memastikan adanya jaminan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang tradisional,” tegasnya.
Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, secara terbuka mengkritik regulasi yang dinilai terlalu rumit dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Ia menilai, kondisi ini justru membuat penambang sulit beralih ke jalur legal.Menurutnya, kemudahan perizinan bahkan hingga digratiskan bagi masyarakat menengah ke bawah akan membuka jalan pembinaan tambang yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
“APR-KT mengingatkan agar masyarakat lokal tidak tersisih dari kekayaan alam di daerahnya sendiri. Mereka menuntut adanya kebijakan afirmatif yang benar-benar berpihak kepada penambang rakyat,” ujarnya.
Agus Prabowo juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Jika perizinan dipermudah, bahkan digratiskan bagi masyarakat menengah ke bawah, maka para penambang akan lebih mudah dibina untuk mengikuti aturan lingkungan. Seperti kewajiban reklamasi dan reboisasi pascatambang.
“Kami inginkan Audiensi ini menegaskan satu hal, persoalan tambang rakyat bukan sekadar soal penertiban, tetapi juga soal keadilan. Para penambang berharap negara hadir bukan hanya dengan razia, tetapi juga solusi nyata yang memberi ruang hidup bagi mereka,” papar Agus Prabowo.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Kalteng Edy Pratowo menegaskan,Pemprov Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti perihal WPR dan IPR. Termasuk bersurat kepada kabupaten/kota untuk cepat memvalidasi data usulan WPR serta bertemu dengan Komisi DPR RI dan sejumlah Menteri yang membidangi pertambangan.
"Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan," ungkapnya.
Edy, menambahkan, melalui pertemuan dengan para pihak terkait, Pemprov Kalteng meminta penyederhanaan pada aturan agar masyarakat penambang di lapangan tidak terbebani. "Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan," jelasnya.
“Pemerintah tidak ingin usaha rakyat terhambat oleh aturan yang terlalu berat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penetapan WPR serta penyederhanaan IPR agar lebih mudah diakses masyarakat.Harapannya ada solusi cepat, sehingga masyarakat penambang tidak terus berada dalam posisi sulit,” papar Edy Pratowo.
Terpisah, Bupati Katingan, Saiful, menunjukkan langkah serius dalam memperjuangkan nasib para penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya melalui skema WPR.
Ia menegaskan, Pemkab Katingan tidak akan gegabah dalam mengusulkan WPR. Menurutnya, penetapan wilayah tersebut harus melalui pertimbangan matang karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Wilayah yang diusulkan harus benar-benar memiliki potensi logam atau emas, sehingga bisa menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat,” ujar Saiful usai melantik Damang Kecamatan Tasik Payawan dan Mendawai di lobi Kantor Bupati, Selasa (14/4).
Ditegaskan Saiful, usulan WPR tidak hanya sebatas legalisasi, tetapi juga harus mampu mengakomodasi para penambang yang sudah ada saat ini. Selain itu, luas wilayah yang diajukan diharapkan dapat membuka lapangan kerja serta peluang usaha secara berkelanjutan.
“Usulan kita mencakup 13 kecamatan yang nantinya akan dibagi dalam blok-blok kawasan WPR,” ungkapnya.
Saiful menambahkan, saat ini Pemkab Katingan masih berada pada tahap inventarisasi lahan. Melalui kecamatan dan desa, data terus dikumpulkan untuk mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi tambang, baik emas, pasir, maupun mineral lainnya. “Prosesnya masih berjalan. Kita masih dalam tahap inventarisasi,” tandasnya. (daq/ktr-3/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama