NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Persidangan perdana kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, baru-baru tadi. Empat terdakwa dihadirkan, yakni Saiful, Eki Wahyudin, Umar dan Marga.
Sebelum pelimpahan ke persidangan, para kurir bayaran itu membeberkan skema masuknya barang haram itu dari perbatasan antara negara di wilayah Kalimantan Barat dan wilayah Malaysia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Nadzifah Auliya Ema Surfani membeberkan, aksi mereka bermula dari komunikasi antara terdakwa Saiful dengan seorang bernama Toni yang kini masih buron. Ketika itu Toni berada di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Dan menawarkan pekerjaan menggiurkan berupa pengiriman sabu ke wilayah Sintang (Kalbar) dengan imbalan puluhan juta rupiah, disertai ancaman jika menolak.
"Gimana mau gak kamu kerja sampingan bawa sabu ke Sintang. Kalau berangkat saya kasih 30 juta, nanti kalau barangnya udah sampai ku kasih lagi besar, kamu harus mau ngeluarin barang, kalau gak mau saya bunuh kamu nanti. Barang kuserahkan ke perbatasan,” ucap jaksa meniru pengakuan terdakwa Saiful dengan Toni.
Tak lama berselang, Saiful menerima uang muka sebesar Rp30 juta yang diserahkan melalui perantara di kawasan perbatasan. Dengan iming-iming keuntungan besar, ia kemudian merekrut terdakwa Eki Wahyudin untuk mengambil barang haram tersebut di hutan perbatasan.
Pengambilan sabu dilakukan oleh dua orang lainnya, yang kini masih buron. Kemudian menyerahkan tiga tas ransel besar berisi sabu kepada Eki. Barang itu sempat disembunyikan di area perkebunan sawit sebelum akhirnya diangkut menggunakan mobil travel menuju Sintang, Kalimantan Barat.
Namun ditengah perjalanan, ternyata rutenya dirubah. Arah mobil travel tidak ke Sintang, tapi justru lebih jauh yakni ke arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Modus pun semakin rapi ketika para terdakwa membagi peran. Saiful bertindak sebagai koordinator, Eki membantu penguasaan barang, Umar menjadi sopir, sementara Marga berperan sebagai penunjuk jalan sekaligus penyedia kendaraan.
Baca Juga: Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 44,5 Kg Sabu Lintas Provinsi
Mereka bahkan menggunakan dua mobil berbeda untuk menghindari kecurigaan aparat, dengan sistem “mobil pembuka jalan” dan “mobil pembawa barang”.
Namun upaya penyelundupan narkoba itu berakhir di tengah jalan. Pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, wilayah Nanga Bulik, aparat Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan kedua kendaraan yang digunakan para terdakwa.
"Hasil penggeledahan ditemukan tiga tas ransel berisi puluhan paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik. Total barang bukti yang diamankan mencapai 44 paket dengan berat 44.244 gram atau lebih dari 44 kilogram,” urai jaksa.
Para terdakwa pun tak berkutik dan diamankan untuk proses penyidikan.
Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Balai POM Palangka Raya, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, jaksa juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin sah atas kepemilikan maupun penguasaan narkotika tersebut. Perbuatan mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Dengan barang bukti sebesar ini, para terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas jaksa penuntut umum.
Kasus ini pun menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkotika skala besar di wilayah Lamandau, sekaligus mengungkap modus baru penyelundupan melalui jalur perbatasan lintas negara dan kawasan perkebunan yang relatif sepi pengawasan. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama