Dua Pengedar Dibekuk Polres Kobar, 154 Gram Sabu Gagal Edar

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 18:58 WIB
Kedua pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Taufikurrahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap beserta barang bukti di dua tempat yang berbeda. (Sulistyo/Radar Sampit)
Kedua pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Taufikurrahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap beserta barang bukti di dua tempat yang berbeda. (Sulistyo/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Dua orang yang merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar dalam sebuah operasi penggerebekan.

Kedua pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Taufikurrahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap beserta barang bukti di dua tempat yang berbeda.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 154,2 gram.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kobar, dan terhadap keduanya terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, keduanya diketahui selama ini merupakan satu jaringan yang bekerjasama dalam mengedarkan narkotika.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya menyampaikan, pengungkapan jaringan peredaran sabu atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas mereka yang diduga mengedarkan sabu.

Berbekal informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami informasi. Pemantauan dilakukan oleh anggota di rumah Taufikurrahman di Perum Graha Hastina Jalan Pasir Panjang. 

"Target diduga baru saja menerima barang haram tersebut, dan langsung dilakukan penggerebekan dirumahnya," bebernya, Senin 12 April 2026.

Lanjut dia, setelah berhasil menangkap satu terduga peredaran sabu, langsung dilakukan pendalaman untuk mengorek informasi pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan mereka. "Setelah mendapat informasi anggota bergerak membawa pelaku menuju pelaku lainnya," imbuhnya.

Di rumah Normayanti di perumahan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman, Sidorejo, dilakukan penggeledahan badan dan ruangan di dalam rumah, dan di dalam sebuah kamar ditemukan celana panjang dalam koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan celana panjang tersebut ditemukan 19 paket diduga narkoba jenis sabu dengan  berat kotor 154,2 gram. Keduanya mengakui bahwa barang haram ini milik mereka dan selama ini bekerjasama mengedarkan di wilayah Kobar.

"Beserta barang bukti keduanya kemudian kami bawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut," pungkasnya. (tyo)

Editor : Slamet Harmoko
pengedar sabu kobar Pangkalan Bun