SAMPIT, Radarsampit,jawapos.com – Aksi pencurian sawit yang diduga sudah direncanakan matang akhirnya berakhir memalukan. Dua buruh harian lepas tak berkutik saat mobil yang mereka kendarai disergap petugas keamanan perusahaan.
Peristiwa itu terjadi Kamis (9/4/2026) sore, saat suasana kebun mulai lengang. Diduga memanfaatkan momen sepi, kedua pelaku nekat menggondol hasil panen sawit milik PT. Agro Bukit dari Blok E37/E38, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur.
Baca Juga: Dukcapil Lamandau Lakukan Perekaman KTP-el bagi ODGJ, Pastikan Hak Adminduk Terpenuhi
Dengan santainya, mereka memasukkan hasil curian ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik. Namun nahas, aksi mereka keburu terendus.
Saat melintas di Pos Sungai Binti Estate, gerak-gerik mencurigakan membuat petugas langsung bertindak cepat. Mobil dihentikan dan saat diperiksa, terbongkar sudah aksi nekat tersebut!
Baca Juga: Tak Perlu ke Kota! SIM Keliling Seruyan Masuk Perkebunan Sawit, Diserbu Pekerja
Di dalam kendaraan, petugas menemukan 20 karung berondolan dan 6 janjang TBS (tandan buah segar) yang diduga kuat hasil curian.
Tak bisa lagi mengelak, kedua pelaku langsung ‘loyo’. Di hadapan petugas, mereka mengaku mengambil buah sawit tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Perang Narkoba di Seruyan! Polisi Musnahkan Sabu dan Puluhan Obat Ilegal
Pihak perusahaan yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Setelah dicek, benar saja buah sawit yang sebelumnya sudah dikumpulkan ternyata sudah raib sebelum sempat diangkut. Kerugian pun tak sedikit, ditaksir mencapai Rp2,22 juta.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka telah diserahkan ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: 7 Kali Kabur dari Rumah Isolasi ODGJ Asal Bengkulu Dikirim ke Sampit
Aksi ini menambah daftar panjang pencurian sawit yang meresahkan Kabupaten Kotawaringin Timur. Aparat pun tak tinggal diam.
“Tidak ada ampun bagi pelaku pencurian, apalagi yang merugikan perusahaan,” tegas petugas keamanan.
Baca Juga: Parkir Semrawut Bikin Macet Parah! Aksi Juru Parkir di Pangkalan Bun Dinilai Membahayakan
Kedua pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (fm)
Editor : Farid Mahliyannor