SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Munculnya pengakuan seorang bandar narkoba di Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, atas nama Supriadi bin Suriansah (alm), yang mampu meraup untung hingga Rp150 juta dari penjualan per 1 kilogram, menuai respon dari aktivis anti narkoba.
Pengakuan itu diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (8/4). Di hadapan majelis hakim, Supriadi blak-blakan mengakui perannya dalam jaringan peredaran sabu.
Bukan pertama kali, pria asal Samuda ini sudah beberapa kali tersandung kasus serupa. Bedanya, dari waktu ke waktu, skala perbuatannya terus meningkat.
Catatan hukum menunjukkan, pada 2017, Supriadi pertama kali divonis bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu. Saat itu, barang bukti yang diamankan relatif kecil, hanya sekitar 0,46 gram. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta.
Namun hukuman tersebut tidak membuatnya berhenti. Pada 2020 tidak lama keluar dari penjara, Supriadi kembali berurusan dengan hukum. Kali ini perannya meningkat, yakni menjual sabu dengan barang bukti sekitar 8,37 gram. Ia kembali divonis 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.Alih-alih jera, ia justru kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam persidangan terbaru, Supriadi mengaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika sejak April 2025. Awalnya ia menjual sekitar 1 ons per bulan, sebelum meningkat drastis.“Awalnya sedikit, lama-lama besar, dari April itu setiap bulan satu ons” ujarnya.
Puncaknya terjadi pada Oktober 2025. Nama Supriadi alias Upi bin Suriansyah (alm) kembali muncul dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, yang sedang proses sidang saat ini.
Baca Juga: Penerapan TPPU Belum Optimal, Aparat Diminta Tak Ragu Kejar Aset Bandar Narkoba
Sekretaris Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotim Joni Abdi menilai, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pidana penjara belum tentu memberi efek jera bagi pelaku narkotika.
“Ini contoh jelas. Sudah dua kali dipidana, tapi tetap mengulangi. Artinya, penjara saja tidak cukup membuat jera pelaku narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku peredaran narkoba di lapangan saja.“Kalau yang ditangkap hanya pelaku di bawah, sementara pemasok dan jaringan besarnya masih bebas, maka siklus ini tidak akan pernah putus,” ujar Abdi.
Joni Abdi juga mendesak aparat penegak hukum untuk mulai menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus-kasus narkotika. Khususnya terhadap pelaku yang telah berulang kali terlibat.
“Harus berani masuk ke TPPU. Kejar aliran uangnya, sita asetnya. Kalau hanya penjara, mereka bisa keluar dan main lagi,” katanya.
Menurut Joni, keuntungan besar dari bisnis narkotika menjadi salah satu faktor utama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.“Uangnya besar dan cepat. Selama itu tidak disentuh, pelaku tidak akan kapok,” tambahnya.
Ia menilai, pendekatan hukum yang menyasar aset akan lebih efektif dalam memutus mata rantai peredaran.“Kalau asetnya habis, baru terasa. Itu yang bisa benar-benar membuat efek jera,” tegas Joni.
Kembali ke fakta persidangan terbaru, Supriadi mengaku telah memiliki dua unit mobil. Bahkan, satu unit mobil baru yang dibelinya dari hasil penjualan sabu. Namun, baru berselang tiga hari sudah diamankan, saat dirinya ditangkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN).Uang hasil bisnis haram tersebut, menurutnya, juga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dalam sidang, terdawak itu berdalih, nekat terjun dalam peredaran narkoba itu karena kebun miliknya belum menghasilkan.“Kebun saya belum panen. Uang itu rencananya untuk beli mobil,” ungkapnya.
Selain sabu, ia juga mengaku membeli 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta, dengan sebagian di antaranya sempat digunakan sendiri. Dalam praktiknya memasarkan, sabu dibagi dalam paket kecil sebelum diedarkan kembali.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama