SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Bisnis sabu benar-benar menggiurkan. Seorang bandar di Samuda, Kotawaringin Timur, mengaku bisa mengantongi hingga Rp150 juta dari peredaran narkotika, dengan total penjualan mencapai 1 kilogram hanya dalam hitungan bulan.
Terdakwa Supriadi mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp150 juta dari bisnis peredaran sabu yang dijalaninya.
Di hadapan majelis hakim, Supriadi mengungkap bahwa dirinya kembali menjual sabu yang diperoleh dari jaringan pemasok. Ia bahkan menyebut pemasoknya, Alex alias Bled, diduga telah ditangkap di wilayah Kalimantan Barat, antara Nanga Pinoh atau Singkawang.
Baca Juga: Ngeri! Gembong Narkoba di Sampit Ini Mampu Jual 1 Kg Sabu dalam Dua Bulan
“Saya jual lagi. Katanya sudah ditangkap juga Alex itu di Nanga Pinoh atau Singkawang,” ujarnya di persidangan (8/4/2026).
Supriadi juga mengakui bahwa kasus ini bukan yang pertama baginya. Ia merupakan residivis dalam perkara yang sama, dengan kasus terakhir terjadi di wilayah Kuala Pembuang.
“Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” akunya.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Supriadi mengaku bekerja sama dengan pemasoknya. Ia menyebut keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per ons, tergantung lokasi distribusi.
Ia juga mengungkap jalur distribusi sabu yang dijalankannya, yakni dengan cara diantar langsung ke sejumlah wilayah seperti Desa Takaras, Penyahuan, Parit hingga Kuala Pembuang.
Ia mengaku, untuk peredaran sabu sebanyak 1 kilogram, dirinya meraup keuntungan sekitar Rp150 juta.
Uang hasil penjualan sabu itu, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk rencana membeli mobil. Ia berdalih nekat terjun dalam bisnis narkoba karena kebun miliknya belum menghasilkan.
“Kebun saya belum panen. Uang itu rencananya untuk beli mobil,” ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti dampak peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa terhadap masyarakat.
Supriadi mengaku mulai mengedarkan sabu sejak April sekitar 100 gram per bulan, hingga melonjak drastis pada Oktober dengan penjualan mencapai 1 kilogram.
Penangkapan Supriadi bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Karyawan Tuntut Keadilan, Diler Mobil Digugat Perdata
Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Namun saat penangkapan awal, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa sabu dan ekstasi disimpan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi, beserta sejumlah barang bukti lain.(ang)
Editor : Slamet Harmoko