Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kemenhan, Kapolri, Panglima TNI, serta Kajagung Turun ke Kalteng. Perkuat Penindakan Hukum Pelanggaran Kawasan Hutan.

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 7 April 2026 | 22:42 WIB
Rombongan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI, Kapolri dan Kajagung RI serta Satgas PKH, Menteri ESDM dan pejabat pemerintah pusat, saat baru tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (7/4) pagi.(istimewa)
Rombongan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI, Kapolri dan Kajagung RI serta Satgas PKH, Menteri ESDM dan pejabat pemerintah pusat, saat baru tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (7/4) pagi.(istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) turun ke Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tiba di Bandara Tjilik Riwut, sekitar pukul 09.45 WIB, Selasa (7/4).

Turut serta, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, tiba lebih awal rombongan pertama, dipimpin Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh. Beberapa menteri juga nampak hadir dalam rombongan, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kedatangan pejabat pemerintah pusat itu disambut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, dan Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo dan jajaran, serta Plt Sekda Kalteng. Mereka menyempatkan diri berbincang di VIP Room Isen Mulang, bandara.

Kunjungan ini merupakan bagian dalam memperkuat penertiban dan pengawasan kawasan hutan di wilayah Kalteng.

Rombongan Menhan bersama tim Satgas langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Murung Raya menggunakan helikopter., meninjau langsung kawasan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai bagian dari agenda teknis penertiban kawasan hutan.

Selain itu dilakukan penyerahan resmi penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait penggarapan areal seluas 1.699 hektare oleh perusahaan tersebut, dan telah menjadi barang sitaan dalam proses hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di kawasan hutan.

"Penyerahan penguasaan lahan oleh satgas kepada kejaksaan ini karena telah dijadikan sitaan kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya, Selasa (7/4).

Baca Juga: Saktinya Samin Tan, Izin Telah Dicabut Tapi Praktik Pertambangan di Murung Raya Jalan Terus

Dia mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner perusahaan tersebut, atas dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.

Barita menegaskan, penindakan tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga terbuka terhadap perusahaan lain yang terbukti melanggar aturan. "Semua yang ilegal, tapi yang legal dijaga, dilindungi, diproteksi,” ucapnya.

 Ia juga mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka dalam pengembangan perkara itu. Terutama keterkaitan pada penyelenggara negara yang sekarang sedang didalami.

Dalam perkara penambangan ilegal PT AKT, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 titik lokasi yang tersebar di beberapa provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Akibat aktivitas ilegal itu, negara terancam mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan. Jumlah pasti kerugian masih dihitung secara detail oleh auditor negara. Sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat berhasil diamankan petugas saat proses penggeledahan.

Baca Juga: Satgas PKH Segel 1.699 Hektare Tambang Batu Bara di Kalteng. PT AKT Didenda sampai Rp4,2 Triliun Lebihdodi

Hingga saat ini, 25 saksi telah diperiksa. Pelacakan aset dan pemblokiran rekening atas nama ST, keluarga, dan pihak terafiliasi juga telah dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dan Satgas PKH tersebut. Ia juga mengapresiasi tindakan konkret dalam penertiban kawasan hutan yang dinilai penting bagi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di Kalteng.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#kejagung ri #Sjafrie Sjamsoeddin #Satgas PKH #Gubenur Kalteng #Jaksa Agung