SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengusut dugaan sindikat di balik kasus perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga.
Kasus ini dilaporkan oleh John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Laporan tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dalam konflik klaim lahan yang berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.
Penyidik Satreskrim Polres Kotim telah memeriksa pelapor selama sekitar tiga jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan total 19 pertanyaan.
Pemeriksaan tidak hanya menggali kronologis, tetapi juga mulai mengarah pada pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Polisi mendalami siapa pemilik alat berat dan pihak yang memberi perintah di lapangan, siapa saja orang lapangan ” ujar kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Asociates.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan sudah masuk dugaan tindak pidana karena adanya perusakan tanaman sawit yang telah ditanam dan dikelola.
“Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.
Selain pelapor, sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti berupa dokumentasi foto juga telah diserahkan kepada polisi.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan irigasi seluas sekitar 1.000 hektare yang merupakan aset publik.
Dalam waktu dekat, penyidik menjadwalkan pemanggilan para terlapor. Pemeriksaan lanjutan juga akan menyasar pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan.
“Agenda selanjutnya para terlapor mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” ungkap Metha.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi mampu mengungkap aktor utama di balik kasus ini.
“Kami berharap ini dibuka secara terang benderang. Siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihak pelapor juga akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pihak terlapor.
“Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan pengaduan (dumas) baru,” tambahnya.
Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan dan berpotensi berkembang seiring pemanggilan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait. Termasuk sejumlah nama yang disebutkan menjual lahan itu ke PT BSP.(tim)
Editor : Slamet Harmoko