Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

RDP Plasma di DPRD Kotim Memanas, Staf Perusahaan Dikeluarkan, Enam PBS Absen

Rado. • Senin, 6 April 2026 | 10:52 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (Rado/Radar Sampit)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perdebatan keras mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Seorang perwakilan perusahaan terpaksa meninggalkan ruang rapat setelah dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, secara tegas meminta agar hanya perwakilan perusahaan yang memiliki kapasitas pengambil keputusan yang tetap berada di dalam forum. Ia menilai, kehadiran staf tanpa kewenangan justru menghambat penyelesaian persoalan yang sudah berlarut-larut.

“Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun di hadapan peserta forum.

Pernyataan tersebut langsung direspons di dalam ruang rapat. Salah satu perwakilan perusahaan yang diketahui hanya berstatus staf akhirnya memilih keluar dari ruangan.

RDP tersebut dihadiri ratusan kepala desa, pengurus koperasi, serta manajemen perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kotim. Pertemuan ini digelar untuk menekan realisasi kewajiban plasma 20 persen yang hingga kini masih menjadi persoalan berkepanjangan.

Desakan dari kepala desa dan koperasi menguat, mengingat program plasma dinilai berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Mereka meminta kepastian konkret, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Namun, di tengah forum tersebut, masih ada perusahaan besar swasta (PBS) yang tidak menunjukkan kehadirannya. Berdasarkan daftar hadir RDP, sedikitnya enam perusahaan tercatat tidak hadir atau tidak membubuhkan tanda tangan. Dari total 28 perusahaan dan instansi yang tercantum pada lampiran daftar hadir (nomor 74 hingga 101), tingkat kehadiran hanya sekitar 78 persen. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#20 persen #RDP Plasma #DPRD Kotim #plasma