Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pekerja Sawit di Cempaga Hulu Mengadu, Diupah Rp90 Ribu Per Hari Tanpa Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Rado. • Kamis, 2 April 2026 | 16:55 WIB
MENGADU: Hakim (kiri) dan Lisa (kanan) mengadukan kondisi kerja yang mereka alami di kebun sawit Cempaga Hulu, termasuk upah rendah dan tidak adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan. (rado/radar sampit)
MENGADU: Hakim (kiri) dan Lisa (kanan) mengadukan kondisi kerja yang mereka alami di kebun sawit Cempaga Hulu, termasuk upah rendah dan tidak adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan. (rado/radar sampit)
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dua pekerja kebun kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengadukan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Hakim dan Lisa mengaku tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai pekerja, meski telah bekerja sejak 2019 di kebun sawit seluas sekitar 600 hektare dengan produksi yang disebut mencapai 700 ton per bulan.

“Kami ini bekerja sudah lama, sejak 2019. Kebunnya luas, produksinya juga besar,” ujar Hakim saat mendatangi Radar Sampit, Rabu (2/4/2026).

Menurut Hakim, status kebun tersebut tidak jelas. Ia menduga kebun itu bukan perusahaan resmi, melainkan milik pemodal luar yang menggunakan nama kelompok tani.

“Setahu kami hanya ada manajer dan sekitar 60 pekerja yang mengurus kebun itu. Banyak yang mengeluh karena hak-hak sebagai pekerja tidak dipenuhi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, lokasi kebun tersebut berbatasan langsung dengan perusahaan besar PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN).

Kondisi itu, menurutnya, membuat banyak orang mengira kebun tempat mereka bekerja merupakan bagian dari perusahaan tersebut.

“Jarang orang luar tahu kalau ini bukan bagian dari perusahaan. Padahal kebun ini milik pemodal besar yang hanya sesekali datang ke lokasi,” ungkapnya.

Ia juga menyebut para pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan untuk BPJS Kesehatan, mereka diarahkan menggunakan skema bantuan pemerintah.

“BPJS ketenagakerjaan tidak ada. Upah juga tidak sesuai UMK, padahal ini kebun besar,” ujarnya.

Hakim mengaku siap menanggung risiko atas pengaduan tersebut, termasuk kemungkinan diberhentikan sejak ia menyampaikan persoalan itu ke publik.

Meski demikian, ia tetap berencana melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dilakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai pekerja hanya diambil tenaganya, tapi hak-haknya diabaikan,” katanya.

Sementara itu, Lisa mengaku hanya menerima upah harian sebesar Rp90 ribu untuk pekerjaan pemeliharaan tanaman sawit tanpa gaji pokok maupun tunjangan. “Memang hanya itu, dibayar harian,” ujarnya.

Dengan penghasilan tersebut, Lisa harus mengatur kebutuhan hidup secara ketat. Ia juga mempertanyakan legalitas kebun tempatnya bekerja yang dinilai cukup besar.

“Untuk pemupukan saja, sekali datang bisa sekitar 2.600 sak ukuran 50 kilogram. Kami jadi curiga, ini kebun resmi atau tidak,” pungkasnya.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
#kesehatan dan ketenegakaerjaan #pekerja sawit #cempaga hulu #bpjs #buruh sawit